Musi Rawas, Sriwijaya Media – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura menandatangani nota kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dan penetapan keputusan DPRD Kabupaten Mura tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Mura Tahun 2022.
Penandatanganan dilakukan Bupati Mura Hj Ratna Machmud dan Ketua DPRD Mura Azandri, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mura, di Gedung Rapat Paripurna DPRD Mura, Rabu (2/3/2022).
Dalam laporannya, Sekretaris DPRD (Sekwan) Mura Amir Hamzah menyebut ada sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terdiri dari 10 usulan eksekutif dan 4 merupakan inisiatif DPRD Mura.
Adapun prioritas Raperda usulan eksekutif antara lain Raperda tentang Pajak Daerah ; Raperda tentang Retribusi Daerah ; Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mura ; Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ; Raperda tentang Persetujuan Pembangunan Gedung ; Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mura No 13/2010 tentang Irigasi ; Raperda tentang Prasarana, sarana dan Utilitas Umum Perumahan ; Raperda tentang Rencana Pembangunan, Perumahan dan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman ; Raperda tentang Pendoman Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum ; dan Raperda tentang Pelaksanaan Metrologi Ilegal.
Sementara raperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Mura diantaranya :BRaperda tentang Pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) oleh DPRD ; Raperda tentang Ilegal Fishing ; Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ; dan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Bupati Mura Hj Ratna Machmud didampingi Wakil Bupati (Wabup) Mura Hj Suwarti Burlian saat dibincangi wartawan usai rapat paripurna menjelaskan bahwa hampir setiap kegiatan pemerintah sudah tentu harus memiliki legal standing. Dalam hal ini perda menjadi salah satu kebutuhan.
“Bersama DPRD Mura akan dibahas satu persatu untuk segera dijadikan Perda,” ujar Bupati.
Sementara itu, Ketua DPRD Mura Azandri menjelaskan bahwa 4 Raperda inisiatif DPRD itu tidak serta merta ada. Namun sudah menjadi pemikiran dan pertimbangan yang matang untuk diusulkan dan dibahas menjadi perda.
Seperti Raperda tentang Pelaksanaan Sosper oleh DPRD. Hal ini tentu berangkat dari tidak tersosialisasinya sejumlah perda yang sudah diterbitkan.
“Kami berpendapat sosialisasi perda ini penting diatur sedemikian rupa sehingga peraturan-peraturan itu dapat dipahami oleh masyarakat,” papar Azandri.
Begitu juga soal Ilegal Fishing, perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
“Terkait Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, kami menilai sudah sangat penting. Bagaimana saat ini kita melihat kebhinekaan tunggal ika sudah mulai luntur. Raperda ini akan mengatur dan memperbaiki ulang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan,” jelasnya. (M Rifa’i)