Palembang, Sriwijaya Media – Disaksikan para tersangka, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi, di ruang press release Mapolda Sumsel, Senin (21/3/2022).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto, MH., melalui Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan mengatakan bahwa BB yang dimusnahkan merupakan ungkap kasus kurun waktu tiga bulan terakhir.
Brigjen Pol Rudi mengatakan BB berupa sabu sebanyak 18,3 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 30,4 Kg dan ekstasi sebanyak 1.753 butir, dimusnahkan dengan cara di blender.
“Sedangkan untuk BB ganja kita musnahkan dengan cara di bakar di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel, ” ujarnya.
Pemusnahan BB itu merupakan ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Sumsel kurun waktu tiga bulan terakhir dari 15 laporan polisi (LP) dengan mengamankan 20 tersangka.
Dengan terlaksananya pemusnahan BB di Maret 2022 ini, maka Polda Sumsel berhasil menyelamatkan 145.120 anak bangsa.
“Kita akan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba demi untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram ini,” ungkapnya.
Dalam pemusnahan yang dilakukan, lanjut dia, pihaknya melibatkan BNNP, Kejati, Bid Labfor dan beberapa PJU Polda Sumsel.(ocha)