Cegah ‘Obesitas’ Regulasi Daerah, Pemkab OKI Bersiap Implementasikan e-Perda

IMG-20220309-WA0040

Kayuagung, Sriwijaya Media – Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama 403 kabupaten dan kota di Indonesia lainnya terpilih sebagai daerah yang akan mengimplementasikan inovasi e-Perda yang diluncurkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Aplikasi ini dilaunching guna mencegah obesitas regulasi di daerah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri RI Dr Akmal Malik, M.Si., mengatakan Kemendagri ingin mendorong pemerintah daerah untuk mengakselerasi kinerja, namun tetap dalam kerangka hukum jelas melalui aplikasi e-perda.

“Kita memerlukan kecepatan dalam kinerja untuk mengatasi obesitas regulasi yang ada. Solusinya melalui aplikasi e-perda yang menjadi instrumen efektif agar regulasi kita up to date, dan betul-betul bermanfaat bagi tata kelola pemerintahan kedepan,” terang Akmal, dalam launching e-perda secara virtual, Rabu (9/3/2022).

Akmal menambahkan bahwa launching e-perda ini sebagai sinergi dan integrasi untuk mengentaskan keracunan regulasi, sehingga tidak ada lagi produk perundangan yang tumpah tindih dan hanya copy-paste saja.

Aplikasi e-Perda ini, kata dia, dapat mempercepat proses kegiatan dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah, sehingga pemerintah daerah tidak perlu membuat sistem aplikasi sejenis dan cukup menggunakan sistem e-Perda dalam menunjang kegiatan pemerintahan daerah.

“Sistem aplikasi e-Perda akan terus dilakukan pengembangan dengan rencana tiga tahapan sebagai rencana project peningkatan layanan kegiatan pembentukan produk hukum daerah. Aplikasi ini tidak akan berjalan sesuai rencana jika tidak turut disertai partisipasi dari seluruh pemerintahan daerah,” tutur Akmal.

Sementara itu, Bupati OKI H Iskandar, SE., melalui Sekretaris Daerah (Sekda) OKI H Husin, S.Pd., MM., M.Pd., menyambut baik peluncuran aplikasi e-perda dari Kemendagri itu.

“Melalui peluncuran aplikasi e-perda ini diharap dapat memberikan kemudahan dalam penyusunan produk hukum yang efisien, akuntabel serta sesuai dengan asas pembentukan muatan materi,” papar Sekda Husin.

Bagi Husin, penerapan aplikasi e-perda di daerah dapat membantu terwujudnya pembentukan produk hukum berkualitas sehingga memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *