Muaraenim, Sriwijaya Media – Dalam rangka memenuhi hak warga binaan (WB) untuk mendapatkan layanan bantuan hukum, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaraenim menjalin kerjasama dengan Lembaga Biro Bantuan Hukum Serasan (LBBHS), Selasa (8/3/2022).
Kepala Lapas Muaraenim Herdianto mengungkapkan seorang warga negara memiliki hak sama untuk mendapatkan layanan bantuan hukum. Atas dasar itu, pihaknya menginisiasi menjalin kerjasama dengan LBBHS.
“Pemohon bantuan hukum yang secara ekonomis tidak mampu membayar jasa advokat, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tentang pedoman pemberi layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukumnya,” tutur Herdianto, didampingi Kasi Binadik Lapas Muaraenim Taufik dan Kasubsi Reg Bimkemas Lapas Muaraenim Akbar Guntara.
Dia berharap dengan jalinan kerjasama ini dapat memudahkan bagi WB mendapatkan layanan bantuan hukum gratis.
Ditempat sama, Ketua LBBHS Welly Hartoni menyampaikan ucapan terima kasih atas jalinan kerjasama ini.
Pihaknya mengaku akan memberikan layanan bantuan hukum berdasar prinsip keadilan, non diskriminasi, keterbukaan, akuntabilitas, kepekaan gender, perlindungan bagi masyarakat kurang mampu dan perlindungan khusus bagi kelompok penyandang disabilitas serta perlindungan anak. (Kiki)