Bakar Pacar, Kapolda Sumsel : Brigadir AN Dijerat Pasal 340 KUHP

IMG_20220317_194157

Palembang, Sriwijaya Media – Dugaan pembakaran pacarnya berinisial DN oleh AN, oknum polisi berpangkat Brigadir lantaran cemburu yang terjadi di Gang Kolam, Kabupaten Muara Enim, Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 22.30 WIB akhirnya menemui babak baru.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto, MH., mengatakan berdasar proses pendalaman terhadap kasus ini, didapatkan adanya cinta segitiga yang membuat pelaku bertepuk sebelah tangan.

Bacaan Lainnya

“Kita menilai ada perencanaan yang dilakukan oknum tersebut untuk melakukan pembakaran terhadap korban. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka bakar capai 80 persen dan Brigadir AN juga mengalami luka bakar capai 60 persen karena hendak menyelamatkan korban,” ujar Kapolda Sumsel, saat memberikan realese usai acara Gelar Opsnal di SPN Betung, Kabupaten Banyuasin, Kamis (17/3/2022).

Untuk sekarang ini, masih kata Kapolda, keduanya masih dalam perawatan medis dan langkah yang akan diambil pihaknya dalam kasus ini ialah melakukan tindakan tegas kepada Brigadir AN.

“Kita akan melakukan tindakan tegas kepada anggota kita dengan membawanya ke proses hukum,” tutur Kapolda.

Dengan melihat peristiwa ini, pihaknya menilai adanya motif, latar belakang, perencanaan dan persiapan yang dilakukan Brigadir AN.

“Dari informasi yang kita dapatkan bahwa anggota kita ini mengambil bensin dari kendaraan sepeda motornya. Kemudian masuk ke rumah dan menyiramkan bensin ke korban hinlalugga membakarnya,” terang Kapolda.

Pihaknya bakal menjerat Brigadir AN dengan proses pidana pembunuhan, walaupun saat ini korban selamat.

“Kita akan menjerat anggota kita dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berbunyi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” jelas Kapolda.(ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *