Alizer, Pencari Barang Bekas di Muba Tuntut Keadilan

IMG_20220325_193826

Sekayu, Sriwijaya Media – Alizer Als Izer Bin Semar adalah seorang kepala rumah tangga yang pekerjaan sehari – hari mencari barang bekas untuk di jual, demi menghidupi keluarganya.

Melalui kuasa hukumnya, advokat Indafikri, SH., dan Yurnelis, SH., kepada awak media Jum’at (25/3/2022) berharap keadilan bagi kliennya.

“Kami harap agar penerapan asas persamaan dihadapan hukum (equality before the law), dan mendesak pihak berwajib untuk memproses antara terdakwa dan pihak yang menguasai barang bukti yang sudah tentu ada hubungan hukum. Sebagaimana terungkap dalam persidangan, yang diterangkan oleh para saksi,” tutur Yurnelis, SH.

Dia menganalisa atas fakta-fakta di persidangan bahwa saudara Alizer tidak berdiri sendiri. Akan tetapi ada peran serta pihak lain yang telah menguasai objek dalam perkara ini.

Sehingga secara logika hukum, maka seharusnya yang ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya kliennya, tetapi pemilik pengepulan barang bekas harus di proses juga.

Diketahui, Alizer sedang keliling mencari barang bekas ke arah wilayah Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, tepatnya di Desa Bukit Indah B.3 Oktober tahun 2021 lalu.

Alizer pernah membeli suatu barang berupa besi plat sebanyak 2 keping dari seorang warga yang diduga warga Desa Bukit Indah B3 Kecamatan Plakat Tinggi.

Dari pembelian besi plat tersebut membuat Alizer terseret kasus hukum. Alizer tidak mengetahui bahwa besi plat tersebut milik CV Bedetot yang telah di curi orang di dalam gudang CV Bedetot, di Dusun 1 Desa Rimba Ukur C5 Kecamatan Sekayu.

“Tanpa disadari Alizer langsung membeli besi tersebut, dan akhirnya besi itu di jual ke pengepul barang bekas di wilayah Kecamatan Sekayu, tempat pengepul Ono di Jalan Terminal Randik,” ceritanya.

Setelah itu, datanglah rombongan dari Reskrim Polres Muba, ke tempat pengepulan Ono untuk melihat barang bukti 2 buah plat besi yang hilang.

Akhirnya Alizer langsung diajak ke Polres Sekayu untuk dimintai keterangannya. Hingga akhirnya Alizer di tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 480 ke 1 KUHPidana.(Berry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *