Alamsyah Hanafiah : Enam Saksi Hadir Tak Ketahui OTT Perkara Suap di Dinas PUPR Muba

IMG_20220324_144330

Palembang, Sriwijaya Media – Sidang perkara suap fee proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang menjerat terdakwa Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, dan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori serta Kepala Bidang SDA Setda Muba Eddy Umari kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (23/3/2022).

Sidang yang menghadirkan enam saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dihadirkan ke hadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal, SH., MH.

Bacaan Lainnya

Enam saksi itu antara lain Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) Daud Amri, Ketua Pokja VI Hendra Okta Reza, Sekretaris Pokja Hardiansyah, Anggota Pokja Suhendro, PPTK Dian Pratama dan PPTK Frans Sapta Edward.

Dari keenam saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK tersebut mengungkapkan bahwa membantu Dirut PT Selaras Simpati Nusantara (PT SSN) Suhandy untuk memenangkan proyek atas perintah terdakwa Eddy Umari.

Hal tersebut terlihat dalam keterangan saksi Daud Amri selaku Kepala Bagian PBJ saat dicecar berbagai pertanyaan oleh Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Suhandy memenangkan proyek di Dinas PUPR Muba atas arahan dan perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Eddy Umari.

“Saya bertemu dengan Edi Umari di salah satu rumah makan di Palembang dan Edi Umari meminta tolong jangan dibatalkan lelang itu. Saya bilang ke Edi Umari untuk melengkapi berkas, meminta bantu uploud ulang dan meminta uang sebesar Rp50 juta,” ujar Daud Amri.

Selain itu, para saksi juga mengakui turut serta menerima sejumlah uang, hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Daud Amri terkait sejumlah nama yang turut serta menerima aliran dana fee proyek tersebut.

Dalam persidangan, terungkap ada pihak-pihak yang turut serta menerima fee proyek, diantaranya Sekda Muba  Apriyadi dan Staf Ahli Bupati Badruzaman yang disebut dalam persidangan menerima uang sebesar Rp50 juta dan Rp20 juta.

Ditempat sama, pengacara dari Edi Umari Alamsyah Hanafiah mengatakan saksi harusnya mengetahui OTT dan nilai uang yang di OTT.

Tapi di persidangan uang yang diungkapkan jaksa berbeda dengan yang didakwakan. Saat di OTT dapat dari Herman Mayori sebesar Rp270 jutaan.

Tapi saksi yang hadir disini tidak ada saat OTT disita dari Dodi Reza Alex Noerdin dan Eddy Umari tidak ada saksi saksi tersebut. Sehingga barang OTT penyitaan belum menyentuh Dodi dan Eddy Umari.

“Jadi akan kita gali lagi, karena nilai uang yang didakwakan berbeda dalam OTT. Ini jadi persoalan. Antara yang didakwakan dengan yang dibuktikan berbeda. Enam saksi ini tidak ada yang mengetahui terkait OTT. Hal paling penting nilai yang didakwakan, itu saksi tidak ada yang tau kalau terdakwa menerima,” papar Alamsyah.

Alamsyah menuturkan, keterangan saksi tadi baru menyangkut pengadaan barang dan jasa.

“Syarat saksi itu adalah yang dia alami, didengar sendiri dan diketahui sendiri,” pungkasnya. (Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *