Soal Dugaan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, LBH Corong Keadilan Sumsel Minta Hal Ini

IMG_20220203_173512

Palembang, Sriwijaya Media – LBH Corong Keadilan Sumsel yang menjadi kuasa Marniati Giawa mendesak Polres Banyuasin segera menangkap Danius, terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi pada 12 Januari 2022, di Base camp B35, PT WPG, Penggage, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Banyuasin.

Penasehat Hukum korban dari LBH Corong Keadilan Sumsel Anto Astari, SH., MH., menerangkan kronologis dugaan pemerkosaan terhadap, sebut saja Mawar, putri dari Edison.

“Pada 12 Januari 2022 sekitar pukul 09.00 Wib, disaat orangtua korban pergi kerja ke kebun sawit, korban N sendirian di camp atau rumah yang berada dalam area kebun sawit. Lalu datanglah pelaku yang tak lain tetangga korban yang hendak membeli rokok. Setelah rokok diambil, lalu tiba-tiba pelaku mendorong korban masuk kedalam rumah sambil memegang senjata tajam (Sajam) jenis golok. Pelaku membekap mulut korban dan memegang bagian depan korban, serta menciumnya,” papar Anto, di Komplek Sako Palembang, Rabu (2/2/2022).

Mendapat perlakuan seperti itu, lantas korban meronta dan menjerit meminta tolong. Ternyata jeritan korban didengar oleh saksi bernama Edi yang kebetulan berada tidak jauh dari rumah korban.

Selanjutnya, korban dibawa saksi Edi menemui orangtuanya di kebun sawit dan menceritakan kejadian yang baru saja menimpa anak mereka.

Atas kejadian itu, orangtua korban tidak senang dan melaporkan terduga pemerkosaan itu ke pihak kepolisian.

Sementara itu, penasehat hukum lainnya Eka Darma Yanti, SH., menambahkan keesokan harinya pada 13 Januari 2022, orangtua korban bersama korban dan saksi Edi melaporkan kejadian itu ke Polres Banyuasin.

Tetapi sampai saat ini belum ada tindakan dari pihak kepolisian guna menangkap pelaku, dengan alasan bahwa saksi belum datang untuk memberikan kesaksian.

“Ketika kita mencoba bertanya terkait kasus itu ke pihak kepolisian, kita hanya mendapat informasi bahwa saksi belum hadir untuk dimintai keterangannya. Kami sangat berharap agar masalah ini dapat langsung di proses,” ucapnya.

Eka menambahkan, menurut keterangan ayah korban (Edison) bahwa ketika dijumpai saksi Edi dan anaknya dan mendapatkan cerita tersebut, ayah korban langsung melaporkan perihal ini kepada pihak berwajib.

Dia berharap pihak kepolisian memberikan atensi atas perkara percobaan perkosaan ini dan segera mungkin memproses atau bahkan menangkap pelaku.

“Kita kasihan melihat anak gadis dibawah umur hampir diperkosa. Jangan sampai kejadian ini menimpa anak-anak gadis lain,” tandasnya.

Terpisah, Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade menambahkan untuk kasus dugaan pemerkosaan ini masih dalam proses pemanggilan saksi-saksi dan proses penyelidikan.(Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *