Sekayu, Sriwijaya Media – Satu dari tiga pelaku begal meresahkan diciduk Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin Polres Muba, dalam kurun waktu dua jam, Selasa (15/2/2022).
Pelaku begal tersebut yakni Imeldo (27) warga Jalan Naskah, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang. Sedangkan dua rekannya berinisial ND dan KO masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sungai Lilin.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH., S.Ik., M.Si., melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Zanzibar, SH., membenarkan adanya penangkapan pelaku begal tersebut.
“Penangkapan pelaku ini didasar laporan korbannya. Beberapa jam dari laporan, pelaku berhasil diamankan,” kata Kapolsek, Rabu (16/2/2022).
Kapolsek menjelaskan peristiwa pembegalan itu terjadi di atas jembatan jalan poros Desa Linggosari Trans B3 Dusun I Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba, pada Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 13.00 Wib.
Korbannya merupakan seorang perempuan berinisial GG (17), warga Desa Linggosari Kecamatan Sungai Lilin, Muba.
Saat itu korban hendak pulang dan saat melintas diatas jembatan korban diteriaki pelaku Ko (DPO) untuk menghentikan kendaraannya.
Sontak korban langsung berhenti dan di saat itulah pelaku Ko yang memakai baju sweater bertudung dan memakai penutup wajah sambil memegang sebilah pisau langsung menghadang GG dan mendorong badan korban dengan tangannya hingga korban terpental ke belakang.
Kemudian kedua pelaku lainnya yang memakai penutup wajah sambil memegang pisau keluar dari semak-semak dan langsung mendekati korban.
“Setelah korbannya terjatuh dari motor, ketiga pelaku langsung pergi meninggalkan korban dengan membawa sepeda motor Honda Beat milik GG sembari membuang gagang cangkul,” papar Kapolsek.
Setelah kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, korban melaporkan insiden itu ke Polsek Sungai Lilin.
Pihaknya langsung bergerak cepat melakukan dengan serangkaian penyelidikan.
Tak lama kemudian, petugas mendapat informasi atas keberadaan para pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Alhasil sekira pukul 15.00 Wib, satu dari tiga pelaku ditangkap di Kebun Sawit Dusun IV Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin, Muba.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas Kapolsek. (Berry)









