Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 1.019 Batang Kayu Balok

IMG_20220203_225248

Palembang, Sriwijaya Media – Polairud Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan kayu balok (illegal logging) sebanyak 1.019 batang atau 500 kubik di lokasi kanal Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba, pada 21 Januari 2022.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, kronologis penangkapan menindaklanjuti informasi yang diberikan Satgas operasi gabungan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Jambi dan TNI pada 21 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, tim illegal logging dipimpin Dirpolairud Kombes Pol Yohanes Widada menuju TKP kanal Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba dan berhasil mengamankan 18 orang.

“Ditetapkan 6 tersangka dengan rincian 4 orang sebagai penebang, 2 orang sebagai sopir truk dan 12 orang sebagai saksi karena sebagai buruh panggul,” ujar Kapolda, Kamis (3/2/2022).

Toni menjelaskan, pada 25 Januari 2022 pukul 08.00-23.00 WIB anggota Dit Polairud Polda Sumsel bersama Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus dan Balai Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah V Palembang melakukan lacak untuk mencari koordinat penebangan.

Dari hasil lacak didapat bahwa penebangan yang dilakukan di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi yang merupakan kawasan hutan produksi terbatas.

“Keenam tersangka adalah 4 penebang berinisial R, A, E, D dan sopir MS dan MM. Saat ini pemodal atau cukong masih dalam pengejaran oleh anggota Dit Polairud dan dibantu anggota Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus, ” bebernya.

Sementara itu, Dirpolairud Polda Sumsel Kombes Pol Yohanes Widada menambahkan, pihaknya berharap kejadian ini tidak terulang lagi.

Untuk penebang diupah Rp1,1 juta per kubik, sopir Rp60 ribu per kubik dan buruh Rp30 ribu per kubik.

Dari pengakuan tersangka, mereka sudah bekerja sebagai penebang sejak tahun 2008 atau sekitar 13 tahun.

“Kayu ini rencananya akan dibawa ke Jakarta. Untuk pemodal atau cukong inisial BT dan MA, merupakan warga Sumsel dan satu warga luar Sumsel. Untuk ancaman hukuman diatas 5 tahun karena melanggar pasal 94 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2013,” jelasnya. (Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *