Jakarta, Sriwijaya Media – PT Jhonlin Baratama, milik konglomerat asal Kalimantan Selatan (Kalsel) Andi Syamsuddin Arsyad atau biasa disebut Haji Isam disebut-sebut melakukan upaya suap terhadap pejabat pajak senilai Rp40 miliar.
Mantan Anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yulmanizar menyampaikan tindakan suap itu dilakukan dalam rangka pengkondisian nilai wajib pajak perusahaan.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Alif Kamal mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Tim Sukses Jokowi tersebut.
Menurut Alif, kesaksian dari mantan tim pemeriksa pajak DJP tersebut sudah memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai landasan pemeriksaan kepada Haji Isam.
“Seharusnya tidak butuh waktu lama bagi KPK untuk memanggil dan memeriksa Haji Isam dengan kesaksian itu,” ungkap Alif dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Alif menyebut, banyak sekali kasus-kasus besar yang saat ini masih mengendap di lembaga anti rasuah itu. Padahal, seharusnya kasus tersebut sudah bisa masuk dalam tahap penyelidikan.
Salah satu diantaranya adalah kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat dalam bisnis tes PCR.
“Kasus-kasus besar di depan mata dan terang benderang untuk diusut harusnya sudah dalam tahap penyelidikan KPK, misalnya seperti kasus dugaan bisnis PCR yang PRIMA laporkan,” ungkapnya.
Dia juga meminta agar KPK tidak seperti lembaga lain yang berharap mendapatkan citra baik dari masyarakat melalui serangkaian upaya picisan seperti pemasangan baliho, blasting pesan singkat dan lain-lain.
Menurut dia, citra yang baik akan didapatkan jika KPK mampu mengusut kasus besar dan menyita perhatian masyarakat.
“Jangan sampai kasus-kasus yang sudah di depan mata tapi KPK justru buta mata dengan itu semua,” papar Alif.(Santi)