Perludem : Pengisian Pj Kepala Daerah Diharap Efektif Sesuai Prinsip Tata Kelola Pemerintahan

IMG_20220225_230539

Jakarta, Sriwijaya Media – Kekosongan kepala pemerintah daerah akan dimulai dalam waktu dekat ini yakni, pada 12 Mei 2022 hingga 2023 dan puncaknya pemilihan secara serentak pada 2024.

Selanjutnya kekosongan posisi akan diisi melalui pengangkatan kepala daerah. Dimana, nantinya akan bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif pada tahun 2024 mendatang.

Bacaan Lainnya

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Jum’at (25/2/2022) mengungkapkan pengisian penjabat (Pj) kepala daerah diharapkan tidak menjadi alat kepentingan politik bagi segelintir pihak menuju pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

“Untuk mengisi ratusan Pj kepala daerah mesti dijauhkan dari upaya untuk membangun kekuatan politik menjelang Pemilu 2024,” tuturnya.

Menurut dia, ratusan Pj kepala daerah tidak boleh dirancang untuk menjadi batalion politik yang akan bekerja untuk kepentingan partai atau capres/cawapres tertentu pada 2024.

Dia melanjutkan pengisian Pj kepala daerah harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Meski ini merupakan kewenangan dari pemerintah, namun dalam iklim demokrasi yang dianut, pemerintah tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai otoritas yang berwenang melakukan pengisian Pj kepala daerah diharapkan tetap memperhatikan masukan dan aspirasi masyarakat, serta pemangku kepentingan daerah dalam menentukan figur-figur yang akan ditunjuk menjadi Pj kepala daerah,” paparnya.

Titi Anggraini mengimbau harus dihindari stigma adanya kepentingan pragmatis dan partisan dalam penempatan para Pj kepala daerah.

Hal ini mengingat kepemimpinan penjabat berlangsung di tengah proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Sehingga apabila muncul kecurigaan adanya kepentingan tersembunyi yang dibawa Pj yang ditunjuk, hal itu bisa menimbulkan gangguan terhadap stabilitas daerah maupun kondusivitas penyelenggaraan pemilu.

Disamping itu, pemerintah perlu menempatkan Pj yang memang kredibel, kompeten, dan bisa cepat beradaptasi dengan birokrasi daerah. Serta sosok yang mampu diterima dengan baik oleh para elemen masyarakat di daerah.

“Dengan demikian pelayanan publik dan roda pemerintahan daerah tidak akan terganggu sampai dengan terpilihnya kepala daerah definitif hasil pilkada 2024,” imbaunya.

Selain itu, kata dia, untuk menghindari kontroversi dan spekulasi di masyarakat, semestinya pengisian Pj kepala daerah tidak diangkat dari personel aktif TNI/Polri.

Sebab hal itu bisa memicu perdebatan ditengah masyarakat yang justru bisa mengganggu kinerja sebagai Pj kepala daerah. (Santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *