Miliki Kecepek, Petani di Empat Lawang Dibekuk Petugas

IMG_20220222_140230

Empat Lawang, Sriwijaya Media – Herman (50), petani perkebunan sawit yang terletak di Desa Talang Meril Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran memiliki senjata api rakitan (senpira) jenis kecepek.

Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian didampingi Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin, SH., MH., melalui Kasi Humas Polres Empat Lawang AKP Hidayat, Selasa (22/2/2022) menyebutkan penangkapan warga Desa Sidodadi Kecamatan Jayaloka Kungku Musi Rawas (Mura) karena diduga memiliki senpira sehingga kerap membuat resah masyarakat sekitar.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan laporan tersebut, masih kata AKP Hidayat, pada Selasa (22/2/2022) sekitar pukul 04.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin, SH., MH., memerintahkan KBO Satreskrim Ipda Ulta Dianto dan Kanit Pidum Ipda Adien Rianto, SE., beserta anggota Opsal Satreskrim menuju ke pondok perkebunan sawit milik tersangka di Desa Talang Meril Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang,” ujar Kasi Humas.

Di TKP, masih kata dia, polisi berhasil  mengamankan satu orang laki-laki bernama Herman, berikut barang bukti berupa senpira jenis kecepek.

Senpira laras panjang berjenis kecepek itu ditemukan di plafon pondok.

“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya. (Donal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *