Klaim 160.000 Jiwa Terselamatkan, Ditresnarkoba Polda Sumsel Amankan 16 Kg Sabu Dari Aceh

IMG_20220202_152830

Palembang, Sriwijaya Media – Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 16 Kilogram (kg) narkotika jenis sabu dari Aceh, yang dikemas dalam kemasan teh Cina.

Selain menyita 16 kg sabu, petugas juga mengamankan dua tersangka berinisial AR dan FD.

Bacaan Lainnya

Hal itu terungkap saat Ditresnarkoba Polda Sumsel melangsungkan press release, di lobby gedung promoter Mapolda Sumsel, Rabu (2/2/2022).

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan kedua tersangka membawa 16 kg sabu menggunakan mobil pikup Mitshubishi jenis L300.

Namun para pemain barang haram ini memodifikasi mobil sehingga sabu dapat diletakkan dibawah bak mobil.

“Dengan mengamankan kg sabu, artinya sekitar 160.000 orang telah diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolda.

Selama tahun 2021, pihaknya telah menangkap 2.659 tersangka kasus narkoba mulai dari bandar, pengguna dan pengedar dengan barang bukti kg sabu dan ganja 263 kg.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu menambahkan penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar.

“Tak ingin kehilangan moment, petugas pun bergegas memeriksa seluruh kendaraan melintas. Sehingga didapati 16 kg sabu di Jalan Lintas, simpang Tungkal Jaya, Palembang-Jambi Km 59 pada 1 Februari 2022 beserta dua tersangka,” tuturnya.

Dia mengaku memang tiap tahun ada penyelundupan sabu. Seperti tahun lalu ada 22 kg dan tahun sebelumnya kg. Modus yang dilakukan tersangka tergolong unik. Hal ini pun pertama kali terjadi di Indonesia.

“Saat kita periksa sempat belum dapat. Lalu akhirnya pelaku mengaku. Saat kita pencet tombol bak mobilnya naik. Ternyata ada barang bukti. Ini modus pertama kali,” bebernya.

Dia memaparkan barang tersebut akan masuk ke Palembang. Sedangkan pengendalinya oknum warga binaan di salah satu LP yang ada di Sumsel.

“Barang haram itu akan masuk ke Palembang. Mereka banyak memakai bahasa isyarat. Terkait perkara ini, polisi juga akan melakukan TPPU terhadap bandarnya nanti,” jelasnya.

Dihadapan petugas, tersangka AR mengaku dirinya sudah dua kali membawa sabu-sabu ini ke Kota Palembang.

“Setiap kali membawa sabu ini, saya mendapat upah Rp100 juta, dan uang itu dibagi dua dengan rekan. Untuk tujuannya ke Kota Palembang,” pungkasnya. (Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *