Palembang, Sriwijaya Media – Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini terus digencarkan oleh pemerintah pusat.
Hal tersebut terlihat dari pelaksanaan launching Instruksi Presiden (Inpres) No 1/2022 yang diadakan melalui Video Conference (Vidcon) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan Republik Indonesia.
Melalui Inpres No 1/2022, pencapaian Universal Health Coverage (UHC) secara Nasional diharuskan mampu mencapai 98 persen hingga tahun 2024.
Namun, Walikota (Wako) Palembang H Harnojoyo melalui Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang dr Fenty Aprina, M.Kes., mengatakan melalui program yang dicanangkan oleh Wako Palembang, realisasi UHC di Kota Palembang saat ini telah mencapai target UHC nasional yakni 98 persen.
“Di 2024 itu secara nasional harus sudah mencapai 98 persen. Tetapi kita Kota Palembang di akhir Desember 2021 lalu untuk realisasi UHC telah capai 98 persen,” kata dr Fenty, di Rumah Dinas Wako Palembang, Kamis (3/2/2022).
dokter Fenti menjelaskan terdapat 30 Kementerian dan Lembaga yang juga harus menjalankan Inpres tersebut guna optimalisasi program JKN.
“Jadi lembaga-lembaga yang terkait itu, misalnya untuk kepengurusan izin harus masuk dalam keanggotaan. Sementara untuk Kementerian, penggunaan dana kredit usaha harus masuk dalam keanggotaan JKN,” paparnya.
Artinya, kata dia, ini dilakukan supaya program JKN ini bisa mencapai 98 persen. Sehingga di tahun 2024, UHC secara nasional dapat tercapai 98 persen.
Menurut Fenti, dengan adanya Inpres tersebut, pihaknya optimistis target realisasi UHC di tahun 2022 dapat meningkat.
“Karena di tahun 2021 kita telah capai 98 persen dengan memberikan jaminan kepada seluruh masyarakat Kota Palembang. Mudah-mudahan dengan adanya Inpres ini, realisasi UHC di tahun 2022 dapat meningkat,” jelasnya. (jay)