Jalin Kerjasama, Pemkot dan Kejari Subulussalam Launching ‘Sada Kata Desaku’

IMG_20220207_181603

Subulussalam, Sriwijaya Media – Demi kemajuan Kota Subulussalam,  Pemerintah Kota (Pemkot) Subulussalam menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam dengan melaunching Sada Kata Desaku yakni Sada Kata Desa Sadar Hukum, di Aula LPSE Sekdako, Senin (7/2/2022).

Walikota (Wako) Subulussalam H Affan Alfian Bintang menyampaikan dengan terbitnya Undang-undang No 6/2014 tentang desa, dan turunannya diharapkan dapat lebih memberikan kepastian hukum dalam mengelola kampong .

Wako menyebut, adapun perubahan konstruksi hukum tersebut diantaranya perubahan kelembagaan dalam pemerintahan kampong, perubahan regulasi pelaksanaan pemilihan kepala kampong, serta adanya pengaturan terkait dengan pemberian dana dalam jumlah yang jauh lebih besar kepada pemerintah kampong, baik dalam bentuk dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD).

“Pendanaan ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan peran aktif pemerintahan kampong dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan kampong, pelaksanaan pembangunan kampong, pembinaan masyarakat kampong, serta pemberdayaan masyarakat kampong,” tutur Wako.

Dengan makin banyaknya regulasi baru terkait kampong serta meningkatnya jumlah dana yang harus dikelola oleh suatu kampong daoat membawa konsekuensi besar dan berat kepada aparatur penyelenggara pemerintahan kampong.

Karena pemerintahan kampong dituntut harus mempunyai kualitas sumber daya manusia (SDM) yang mampu melaksanakan tugas dan kewenangannya masing-masing secara optimal, memiliki kreatifitas dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampong, memiliki pemahaman yang cukup dalam pengelolaan keuangan kampong, serta mampu meminimalisir potensi masalah sampai dengan menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan kampong.

“Potensi masalah yang mungkin timbul di kampong tentunya tidak hanya masalah terkait dengan konflik antar warga, namun juga permasalahan terkait dengan administrasi pemerintahan kampong yang akhirnya dapat berujung pada permasalahan hukum, baik perdata, pidana, maupun tata usaha negara,” terang Wako.

Menyadari beban berat yang kedepan akan dihadapi oleh pemerintah kampong, lanjut Wako, maka diperlukan langkah-langkah pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah.

Menurut Wako, pembinaan dan pengawasan DD sendiri tidak lepas dari tanggung jawab yang harus diemban oleh Pemkot Subulussalam.

Hal ini pula tidak terlepas dari amanat UU No 6/2014 tentang desa. Dalam pasal 112 ayat (1) menyebutkan bahwa pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kampong dilakukan oleh seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

“Kewajiban pembinaan dan pengawasan terhadap DD juga menjadi beban yang dibebankan kepada Pemkot Subulussalam. Hal ini sesuai dengan amanat yang diberikan oleh pasal 115 UU No 6/2014 tentang desa,” jelas Wako.

Terkait kewajiban pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah kabupaten/kota terkait kampong, tugas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah kampong selama ini sudah dilaksanakan oleh inspektorat, DPML dan kecamatan.

Namun harus diakui tugas tersebut belum berjalan maksimal. Hal ini disebabkan oleh kurangnya koordinasi antar stakeholder terkait sehingga masih terkesan berjalan masing-masing.

Guna memaksimalkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah kampong, maka Pemkot Subulussalam bekerjasama dengan Kejari Kota Subulussalam menginisiasi pembentukan sebuah tim yang akan melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kampong di Kota Subulussalam.

Tim ini nanti diberikan tugas untuk mengoordinasikan dan mensinergikan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah kampong, khususnya dalam pengelolaan keuangan yang secara tupoksi sudah melekat pada inspektorat dan kecamatan sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 73/2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa.

“Tim pembinaan dan pengawasan penyelenggaran pemerintah kampong ini akan diwadahi dalam sebuah program bersama antara Pemkot Subulussalam dan Kejari Kota Subulussalam, yaitu program sada kata desa sadar hukum atau disingkat sada kata desaku,” papar Wako.(maha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *