Palembang, Sriwijaya Media – Pemeriksaan guna mengungkap aktor intelektual dugaan korupsi ganti rugi pembebasan lahan jalan tol Kayuagung-Pematang Panggang, Kabupaten OKI, Sumsel terus berlanjut.
Kali ini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi. Yakni Nawawi dan Fauzi, keduanya merupakan Ketua Satgas B dan Ahmad Saleh sebagai anggota tim persiapan, di Kantor Kejati setempat, Selasa (15/2/2022).
Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Hendri Yanto melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan menegaskan ketiga saksi tersebut diperiksa secara intensif perihal pembebasan lahan jalan tol yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Sebelumnya penyidik pidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Ketiganya diajukan 25 pertanyaan oleh penyidik seputar ganti rugi lahan jalan tol,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi penyelewengan ganti rugi pembebasan lahan pada proyek jalan Tol Kayuagung-Pematang Panggang di Kabupaten OKI, Sumsel ke tahap penyidikan.
Dalam pembebasan lahan tersebut, penyidik Pidsus Kejati Sumsel menilai ada pembebasan lahan pada tahap seksi II tahun 2016, 2017, dan 2018 yang diduga bermasalah.(ocha)