Indralaya, Sriwijaya Media – Terkait dugaan tindak pidana korupsi dana tetribusi pelayanan pasar, tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir (OI) melakukan penggeledahan di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop), Kamis (17/02).
Penggeledahan itu juga setelah adanya laporan masyarakat serta hasil pengembangan Badan Intelijen Kejari OI tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dana retribusi pelayanan pasar tahun anggaran 2020 di instansi tersebut.
Berdasarkan keterangan Kepala Kejari Ogan Ilir, Marthen Tandi, penggeledahan yang dilakukan itu merupakan upaya pihak Kejari dalam mengumpulkan barang bukti untuk keperluan penyidikan.
“Adapun yang kita sita beberapa box dokumen dan satu unit laptop. Barang bukti tersebut sudah kita bawa ke kantor Kejari, setelah itu kita akan lakukan penyidikan,” terangnya saat dibincangi, Kamis (17/02).
Menurut dia, dari bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan itu nanti menentukan siapa saja yang terlibat dan bertanggung-jawab dalam kasus ini.
Dia mengatakan, penggeledahan yang dilakukan tadi dilakukan di tiga tempat berbeda yakni di Kantor Disperindagkop, Pasar Indralaya dan Pasar Tanjung Raja. “Penggeledahan ini hanya dari pihak Kejari OI. Kami tidak melibatkan Kejati Sumsel,” tegasnya.
Selain dari pihak Kejari OI lanjut dia, penggeledahan juga didampingi dan disaksikan oleh Lurah Indralaya Mulya, pihak Disperindagkop Ogan Ilir serta melibatkan personil pengamanan dari Polres Ogan Ilir.
“Kalau memang nantinya terbukti, maka akan kita kenakan UU tindak pidana korupsi No 2 dan 3 dengan pidana maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
Sayangnya Kejari belum dapat menyebutkan secara rinci berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut.
Sementara Kepala Disperindagkop OI, Tapip, saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, telah mengetahui adanya penggeledahan tersebut. Namun saat penggeledahan dirinya sedang dalam posisi dinas luar ke Palembang.
“Benar memang ada penggeledahan tadi pagi. Adapun yang digeledah terkait retribusi pasar tahun 2020 lalu dan itu bukan pada masa kepemimpinan saya. Saya jabat pada awal Juni 2021 lalu,” ungkapnya.
Adapun detail pemeriksaan adalah terkait retribusi karcis yang ditagih kepada setiap pedagang di dua pasar dimaksud.
“Ada yang harian ada juga yang bulanan. Kalau harian Rp 2 ribu perhari, sedangkan bulanan sekitar Rp 20 ribu,” jelasnya.(hdn)