Dua Kades di Muba Serahkan Senpira Laras Panjang

IMG_20220222_192057

Sekayu, Sriwijaya Media – Dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel menyerahkan senjata api rakitan (senpira) dari masing-masing warga Desa Bruge Kecamatan Babat Toman dan Desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu.

“Ya, dua kades ini menerima serahan senpira dari warga. Pada Senin (21/2/2022) pagi secara serentak menyerahkan senpira ke kami,” kata Kasi Humas Iptu Nazaruddin Bahar, SE., M.Si., mewakili Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH., S.Ik., M.Si., Selasa, (22/2/2022).

Diketahui, saat ini Polda Sumsel sedang melaksanakan Ops Senpi Musi 2022. Hal ini dilakukan guna menekan angka kejahatan.

Nazar mengatakan, senpira yang diserahkan sebanyak dua pucuk jenis senpira laras panjang.

Untuk wilayah Desa Bruge, senpira diterima langsung Kapospol Simpang Pinago Polsek Babat Toman Aipda Hermansyah. Sedangkan Polsek Sekayu diterima langsung Kanit Reskrim Polsek Sekayu beserta anggotanya.

“Untuk wilayah Babat Toman diserahkan langsung Bapak Kades Beruge Samsuri SN dan di Polsek Sekayu diserahkan langsung Bapak Kades Bandar Jaya Rosidin didampingi oleh Kapospol Bandarjaya Aiptu Rizal Fauzi, SH.,” Kata Nazar.

Lanjut Nazar, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Bruge dan Desa Bandar Jaya yang sudah menyerahkan senpira.

Nazar menyampaikan jika melanggar dan masih menyimpan senjata api dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 berbunyi barangsiapa yang memiliki senjata api tanpa ijin akan di kenakan hukuman 20 tahun penjara.

“Untuk apa kita memiliki senpira bila tidak ada izinnya. Karena kepemilikan senpira jika tidak izin akan terkena pidana penjara,”  jelas Nazar.(Berry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *