Lubuk Linggau, Sriwijaya Media – Dinilai memiliki kejanggalan, DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum (Permahi) Indonesia Lubuk Linggau mempertanyakan atas kematian salah satu tahanan Polsek Lubuk Linggau Utara 1 atas nama Hermanto, warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara 1.
Sebelumnya, kematian tahanan tersebut sempat viral dan beredar di media sosial, lantaran diduga terdapat luka lebam disekujur tubuhnya.
Ketua Umum Permahi Lubuk Linggau Hidayat, Rabu (16/2/2022) mengaku sangat menyayangkan atas kematian tahanan atas nama Hermanto yang menjadi tersangka kasus tindak pidana pencurian dan ditahan di Polsek Lubuk Linggau Utara 1.
“Kami mempertanyakan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Penangkapan dan penahanan yang di lakukan apakah telah sesuai dengan prosedur hukum berlaku atau SOP,” tanyanya.
Menurut dia, setiap penangkapan dan penahanan haruslah sesuai dengan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena terdapat hak tersangka untuk tidak disiksa dan hak untuk mendapatkan perlindungan Pada masa ditahan, sesuai KUHAP dan PP 58/1999, Pasal 52 jo Pasal 117 ayat 1 KUHAP, dan Peraturan Kapolri (Perkap) tentang kode etik No 14/2011,
“Bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, anggota Polri dilarang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa untuk mendapatkan pengakuan,” paparnya.
Dalam Pasal 11 ayat 1 Perkap 8/2009, masih kata dia, aparat kepolisan dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum serta poin g yaitu elakukan penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment).
“Kami meminta Kapolda Sumsel dan Polres Lubuk.Linggau untuk segera melakukan penyelidikan atas hilangnya nyawa salah satu tahanan yang diduga menjadi korban oleh oknum aparat kepolisian,” terangnya.
Apabila kejadian ini memang betul ada unsur campur tangan dari oknum kepolisian, maka pihaknya menuntut agar pelaku dihukum setimpal dan diadili seadil-adilnya.
Namun, apabila tindakan penyelidikan ini tidak dilakukan, tentu akan menjadi preseden buruk dan dapat menimbulkan stigma buruk di masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Kami akan mengunjungi keluarga korban dan siap melakukan pendampingan hukum terhadap keluarga korban jika dibutuhkan, demi terwujudnya hukum adil lagi berkeadilan sesuai dengan UUD 1945 dan
Pancasila,” jelas Hidayat.(M Rifa’i)