Palembang, Sriwijaya Media – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel berhasil mengamankan pria asal Empat Lawang berinisial EF dengan barang bukti 1.000 batang ganja seberat 70 kg.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumsel Kombes Pol Agus Sudarno, Kamis (3/2/2022) mengatakan tersangka EF ditangkap di wilayah Desa Batu Pance Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
“Dari 1.000 batang ganja yang diamankan tersebut, ada yang berukuran setinggi 1 meter sebanyak 600 batang. Sedangkan 400 batang lainnya dalam bentuk tanaman bonsai ukuran 30 cm,” ujarnya.
Dia menambahkan, kronologis tertangkapnya tersangka adalah Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Empat Lawang melakukan penyelidikan dan penyisiran di wilayah Desa Pance, dan sudah mencurigai satu unit kendaraan roda dua jenis Revo dengan nomor polisi BD 4076 EL.
Saat itu, tersangka yang berbonceng tiga naik motor. Setelah merasa yakin, tim BNK Empat Lawang langsung melakukan penyergapan. Satu pelaku dapat diamankan, dan dua pelaku lain berhasil melarikan diri.
“Saat digeledah, didapat ada 466 gram ganja basah atau hampir setengah kilogram ganja yang dikemas dalam plastik hitam yang disembunyikan EF di balik jaketnya. Dari sini lantas kasus dikembangkan dan diketahui ada kebun ganja seluas sekira satu hektare di kawasan Tebing Tinggi Empat Lawang. Lahan ini milik tersangka S yang saat petugas datang sudah tidak berada di tempat dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” bebernya.
Dari hasil interograsi tersangka EF, tim gabungan BNNP Sumsel, BNNK Empat Lawang, BNNK Musi Rawas (Mura) dan BNNK Lubuk Linggau melakukan pengembangan ke lokasi ladang ganja.
Pada Rabu 2 Februari 2022 sekira pukul 03.00 WIB, ladang ganja ditemukan di luas lahan sekitar 1 hektar yang berisikan sekitar 1.000 batang pohon ganja siap panen.
Untuk mencapai lokasi tersebut, butuh 4 jam perjalanan kaki dengan melewati perbukitan. Ganja tersebut ditanam di antara tanaman lainnya terutama kopi, usia tanaman berkisar 3 bulan hingga 6 bulan.
“BNNP Sumsel tidak akan berhenti pada kasus temuan ganja di Empat Lawang. Sebaliknya akan dikembangkan ke wilayah lainnya yang dekat dengan lokasi temuan kebun ganja tersebut yakni di Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Empat Lawang juga Kabupaten Mura,” jelasnya. (Ocha)