Palembang, Sriwijaya Media – Laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika dari Kota Pekanbaru Provinsi Riau ke Mesuji Kabupaten OKI, Sumsel melalui perjalanan darat mengunakan kendaraan minibus menjadi tangkapan besar bagi BNNP Sumsel.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNNP Sumsel dipimpin Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel Kombes Pol Agus Sudarno, SH., MH., didampingi Kasi Penyidikan BNNP Sumsel Kompol Dwi Handoko, SH., MH., dan Kasi Intelijen Mgs Abdul Halim Helmi, S.Kom., melakukan penyelidikan dan pengamatan di sepanjang Jalan Lintas Palembang-Jambi, terutama di daerah Betung, Kabupaten Banyuasin sampai ke pintu gerbang Tol Keramasan Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi, SH., mengatakan, tim Pemberantasan BNNP Sumsel terus melakukan pengamatan dan penyisiran sepajang jalur tersebut, dan pada Selasa 22 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, tim Pemberantasan BNNP Sumsel terus melakukan pengamatan.
Dari hasil pengamatan tersebut, Tim Pemberantasan BNNP Sumsel mencurigai sebuah kendaraan Toyota Avanza warna Silver terlihat bergerak dari arah Babat Supat Kabupaten Muba menuju Kota Palembang dan berhenti di Betung, Banyuasin, setelah pukul 01.00 Wib.
Setelah itu, kendaraan tersebut kembali bergerak menuju Kota Palembang.
“Tim Pemberantasan BNNP Sumsel mencurigai gerak gerik dari kedua penumpang mobil Toyota Avanza tersebut dan melakukan pengamatan lebih kepada kedua penumpang mobil tersebut. Selanjutnya tim melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut sampai ke Kota Palembang,” ujarnya, Rabu (23/2/2022).
Setelah merasa yakin bahwa kedua orang tersebut merupakan orang yang membawa narkotika, maka tim BNNP Sumsel sekitar pukul 15.30 Wib 22 Februari 2022 langsung melakukan penyergapan terhadap mobil Toyota Avanza tersebut di Pintu Gerbang Tol Keramasan Kecamatan Pemulutan Kabupaten OI.
Dia menuturkan, ternyata dari hasil penggeledahan terhadap dua orang penumpang beserta mobil Toyota Avanza warna silver nopol BE 2363 T tersebut, tim pemberantasan BNNP Sumsel berhasil menemukan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu didalam dashboard depan mobil tersangka.
Tim BNNP Sumsel mengamankan dua orang penumpang mobil tersebut yang mengaku bernama Nurohman (39), dan Muhammad Andri (34) serta menyita 4 bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 3500 gram atau 3,5 kg.
“Hasil interogasi terhadap tersangka bahwa barang bukti itu akan dibawa ke daerah Mesuji Kabupaten OKI, Sumsel dan akan diserahkan kepada seseorang yang akan menghubungi tersangka jika sudah sampai di Kabupaten OKI, ” bebernya.
Selanjutnya, untuk jaringan M Irvan bin Davi, telah dilakukan penangkapan pada hari Senin 21 Februari 2022 sekira pukul 14.30 Wib di Loring Bougenville Blok C Nomor 05 RT 014/005 Kelurahan Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa.
“Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sabu itu ditemukan di dalam kamar rumahnya, tepatnya di samping kasur tempat tidur tersangka ditemukan barang berupa 1 (satu) buah paper bag merk Charles and Keith, yang di dalamnya terdapat 1 buah kotak jam tangan merk Alexander Cristrie yang di dalamnya terdapat 14 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 108 Gram,” jelasnya. (Ocha)