Jakarta, Sriwijaya Media – Kepolisian adalah pengayom dan pelindung masyarakat, namun motto kepolisian itu hanya menjadi slogan ketika melihat insiden terjadi di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng).
Hal itu dikatakan Perwakilan BEM FH Universitas Jakarta Muammar Rafsanjanniwa, di Jakarta, Rabu (9/2/2022).
“Bukan hanya kemarin saja pengerahan aparat keamanan dilakukan di Desa Wadas. Coba kita lihat pada 24 April 2021 lalu dan pada 8 Februari 2022, ribuan aparat kepolisian dengan senjata lengkap dikerahkan diduga melakukan tindakan Abuse Of Power (Penyalahgunaan Kekuasaan) intimidasi ataupun penangkapan terhadap masyarakat dan aktivis yang menolak Izin Penetapan Lokasi (IPL) Pertambangan Batuan Andesit (PBA) di Desa Wadas,” kata Muammar.
Dia mengaku sangat menyayangkan sikap refresif aparat terhadap masyarakat. Seharusnya aparat bertindak melindungi, melayani, dan mengayomi, sesuai dengan bunyi Pasal 30 ayat 4 UUD.
Dia melanjutkan didalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi HAM dan hukum malah berseberangan dengan itu dan ini menambah contoh buramnya HAM di Indonesia.
“Kapolda Jateng dan jajarannya harus memahami terkait itu,” tuturnya.
Mengutip peryataan Presiden Joko Widodo yang meminta masyarakat untuk lebih aktif dalam menyampaikan kritik dan masukan, masih kata dia, bagaimana mungkin masyarakat ingin menyampaikan kritik tetapi mendapat intimidasi, kriminalisasi, dan represif?.
Pemerintah sebenarnya harus meningkatkan kapabilitas responsif. Dimana pendekatan persuasif akan lebih baik dalam menghadapi protes dari masyarakat.
Malah Kapolda Jateng Irjen Pol Lutfi sendiri menambah catatan buram penegakan HAM di Indonesia.
“Maraknya tindakan represif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum menjadi indikator bahwa negara cenderung mengedepankan cara-cara kekerasan dalam penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Contohnya di Purworejo, Jateng itu sendiri,” paparnya.
Melihat kenyataan itu, pihaknya menilai penegakan hukum di Jateng akan sulit untuk maju kalau masih dipimpin oleh Irjen Pol Lutfi.
Karena itu, pihaknya mengharapkan kepada Komisi Nasional HAM dan Kapolri untuk segeran memanggil dan memeriksa Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo terkait pelanggaran HAM dan penegakan hukum tersebut.(santi)