Palembang, Sriwijaya Media – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang bersama unsur terkait, melakukan pembongkaran bangunan liar (Bangli) diatas fasilitas umum disepanjang Jalan KH Dahlan Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Rabu (2/2/2022) pagi.
Pantauan dilapangan, petugas usai melakukan apel gabungan langsung bergerak cepat. Dengan mengunakan satu alat berat eksavator langsung melakukan pembongkaran pondok liar yang menempel dibangunan rumah susun (rusun), tepatnya berada dibelakang Palembang Indah Mal (PIM).
Kepala Satpol PP Kota Palembang GA Putra Jaya mengatakan, ada 40 persil bangli yang terpaksa dibongkar secara paksa.
“Mereka sudah tiga kali diberikan peringatan untuk melakukan pembongkaran sendiri. Sayangnya pemilik bangunan tak mengindahkan,” tegasnya.
Mereka, kata GA Putra Jaya, telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 44/2022 junto No 3/2007 tentang keamanan dan ketertiban.
“Ini untuk menjaga keindahan dan estetika kota, karena bangli ini tepat berada disepanjang jalur wisata Sekanak Lambidaro,” tuturnya.
Adapun bangli yang dibongkar ini berada di Rusun Blok 21, 23 dan Blok 24.
“Sesuai dengan koordinasi OPD, kawasan ini akan ditata lebih cantik dengam tenda-tenda foodcourt,” jelasnya.(jay)