9 Hari Ops Senpi Musi 2022, Polres Mura Klaim Amankan 17 Senpira

IMG_20220223_192752

Musi Rawas, Sriwijaya Media – Baru 9 hari berlangsungnya kegiatan operasi (Ops) senjata api (Senpi) Musi tahun 2022, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mura mengklaim berhasil mengamankan sekaligus menerima penyerahan senjata api rakitan (senpira) sebanyak 17 pucuk.

Hal itu terungkap dari hasil Anev Harian Ops Senpi Musi 2022 yang dihadiri Kepala Tim Supervisi AKBP Erwin, diruang gelar perkara Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Mura, Selasa (22/2/2022).

Hadir langsung dalam gelar Anev tersebut antara lain Waka Polres Mura Kompol Willian Harbensyah didampingi Kabag Ops Kompol Polin EA Pakpahan, Kabag Ops Polres Mura AKP M Ismail, Kasat Reskrim Polres Mura AKP Toni Saputra, Kasi Humas Polres Mura Elan Maruli Sitompul, KBO Iptu Imam Dipsa dan Kanit Pidum Ipda Al Ihsan Basni serta lainnya.

“Untuk hari ini, kita melangsungkan Anev Harian Ops Senpi Musi 2022, dimana turun langsung tim dari Polda Sumsel. Hasilnya, selama 9 hari telah ada sebanyak 17 senpira hasil tangkapan dan penyerahan,” kata Waka Polres Mura Kompol Willian Harbensyah.

Dijelaskanya, pelaksanaan Ops Senpi Musi 2022 berlangsung dari 14 Februari 2022 sampai 1 Maret 2022.

Hasilnya terkumpul sebanyak 17 senpira didapatkan terdiri dari target operasi (TO) 1 kasus, Non TO 2 kasus, jenis senpi dari TO satu pucuk senpira laras pendek, Non TO satu pucuk senpira laras panjang, satu pucuk laras pendek.

“Sedangkan, dari serahan masyarakat ada sebanyak 14 pucuk senpira laras panjang dan satu pucuk senpira laras pendek,” paparnya.

Adapun rincian 17 senpira, yakni ada beberapa senpira didapat dari tersangka Asmadi (26), warga Desa Berugo Kecamatan Belimbing Muaraenim, sepucuk senpira dengan lima butir amunisi.

Lalu, dari tersangka Firdaus (47), warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, satu senpira laras panjang, delapan butir peluru, tiga butir amunisi. Serta tersangka Budi alias Kubit (44), warga Desa Harapan Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, satu puncuk senpira laras pendek (softgan), 12 peluru 38 mm.

“Rincian penyerahan senpira sendiri, ada penyerahan senpira masyarakat ke Sat Intelkam berupa senpira laras panjang. Kemudian, penyerahan senpira dari masyarakat melalui Kades Tambangan, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, satu pucuk senpira laras panjang, Polsek Muara Kelingi penyerahan masyarakat melalui Camat Muara Kelingi, dan Kades Karya Teladan, dua pucuk senpira laras panjang,” terang Waka.

Selanjutnya penyerahan senpira dari Polsek Megang Sakti, penyerahan masyarakat melalui Kades Megang Sakti III, satu pucuk senpira laras pendek, Polsek Muara Kelingi penyerahan dari masyarakat melalui Camat Tuah Negeri, Kades Banpres dan Anggota DPRD Mura Fraksi PKS, dua pucuk senpira laras panjang dan satu pucuk senpira laras pendek.

Kemudian, Polsek Muara Lakitan penyerahan masyarakat melalui Kades Prabumulih I, satu pucuk senpira laras panjang, Polsek Muara Beliti penyerahan masyarakat melalui Kades Muara Kati Baru, satu pucuk senpira laras panjang. Selanjutnya, Polsek STL Ulu Terawas, penyerahan masyarakat melalui Kades Kasgoro, satu pucuk senpira laras panjang dan penyerahan masyarakat melalui Kades Sukaraya Baru, satu pucuk senpira laras panjang, Polsek Purwodadi, penyerahan masyarakat melalui Kades Sadarkarya Baru, satu pucuk senpira laras panjang.

Serta Polsek Jayaloka, penyerahan masyarakat melalui Kades Sidodadi, satu pucuk senpira laras panjang.

“Kita mengimbau kepada warga yang masih menyimpan senpira secara ilegal kiranya akan lebih baik untuk segera menyerahkan. Karena, tidak ada untungnya menyimpan barang tersebut, malah akan melanggar hukum hingga mengantarkan oknum ke jeruji besi,” jelasnya. (M Rifa’i)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *