Sekayu, Sriwijaya media – Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 204 Polsek Bayung Lencir bersama Satres Narkoba Polres Muba berhasil mengamankan tersangka pembawa paket 100 kilogram (kg) narkotika jenis ganja, di Jalintim Palembang-Jambi, pada Sabtu (8/1/2022).
Penangkapan 100 paket ganja tersebut terjadi sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Lintas Palembang-Jambi, tepatnya KM 204 depan Mako Polsek Bayung Lencir Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba, disaat petugas melaksanakan giat kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD)
Para pelaku yang diamankan tersebut yakni Feri Sandra dan Amel Fahran Nasution.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto, SH., didampingi Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, S.Ik., dalam press release di halaman Apel Mapolres Muba, Kamis (13/1/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pada saat itu anggota Polsek Bayung Lencir melaksanakan razia seperti biasa dan kemudian melintas 1 unit mobil minibus Daihatsu Xenia warna hitam nopol BM 1934 IT,” kata Kapolres.
Kemudian mobil tersebut dihentikan, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 4 buah karung berisikan 100 paket ganja seberat bruto 100 Kg.
Dari hasil pengembangan, tim gabungan Satres Narkoba Polres Muba bersama anggota Polsek Bayung Lencir akhirnya turut mengamankan 1 orang tersangka bernama Andi Saputra dan 1 unit mobil Honda brio warna abu–abu metalik Nopol D 1218 AGZ, di pintu tol Celingi Sumedang Jawa Barat.
Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Muba.
Dari penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 100 Kg ganja, 4 buah karung, 1 unit mobil minibus merk Daihatsu Xenia warna hitam nopol BM 1934 IT, 1 unit mobil minibus merk Honda Brio warna abu-abu nopol D 1218 AGZ dan 4 buah handphone.
Dihadapan penyidik, tersangka Andi yang merupakan warga Medan dan berdomisili di Garut mengaku jika dirinya menerima upah Rp5 juta dalam sekali jalan.
“Rencananya setelah sampai di Bandung nanti akan ada dua orang yang mengantar yakni kedua tersangka sebelumnya yang ditangkap di Jalintim. Jadi saya hanya menunggu saja di Bandung,” aku tersangka.(Berry)