Resmi Dilaporkan, Aktivis Eksponen 98 Siap Kawal Kasus UB

IMG_20220114_225411

Jakarta, Sriwijaya Media – Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun (UB) resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait aduan ke KPK soal Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep oleh Immanuel Ebenezer yang merupakan Ketua Ikatan Aktivis 98 sekaligus Ketua Umum Relawan Jokowi Mania.

Laporan terhadap UB ini terdaftar dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 14 Januari 2022.

Menanggapi laporan tersebut, Gerakan Aktivis Eksponen 98 menggelar pertemuan dan menyampaikan pernyataan sikap dalam rangka memberi dukungan perjuangan bagi UB dan semua pejuang anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), di Kedai Mie Aceh Jaly Jaly, Jalan Pemuda, RT 8/RW 4, Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur (Jaktim), Jum’at (14/1/2022).

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Yusuf Blegur, Eq Kartanegara, dr Indra, Djulayha, Samson, Nanang Djamaludin, A Saiman, Ahmad Robert, Supri, Agung Dekil, Mangapul, dan diikuti sekitar 20 wartawan.

Pada kesempatan itu, Yusuf Blegur mengatakan statement UB terkait anak-anak presiden berbisnis sudah menghebohkan, tidak hanya menjadi perhatian nasional, namun juga internasional.

“UB merupakan aktivis 98. UB saat ini berstatus ASN dan pengajar di UNJ. Apa yang disampaikan UB adalah terkait masalah KKN,” ujarnya.

Bila ada pukulan yang ditujukan kepada UB, lanjut dia, maka hal ini tentunya ada kesewenangan hukum.

“Bila ini diboomingkan kemudian menjadi target politik bahkan dianggap sebagai oposisi, maka tentunya hal ini jelas sudah tidak objektif dan relevan lagi,” terangnya.

Sementara itu, Samson menilai bahwa dengan kejadian ini, maka menjadi gong dan momentum untuk mengumpulkan seluruh eksponen 98.

“Apa yang dilakukan UB adalah dalam rangka mengumpulkan semua kawan-kawan dalam pemberantasan KKN. Sayangnya, ada sebagian eksponen 98 yang menjadi peliharaan oligarki yang menyuburkan KKN,” sindirnya.

Hal menarik dari UB ini, kata dia, adalah yang dilaporkannya adalah anak presiden. Namun sebagai warga negara, maka UB berkewajiban untuk melaporkan bila terkait KKN.

“Sebenarnya masalah ini biasa saja, namun karena ini ditujukan kepada anak presiden maka menjadi luar biasa dan tren,” ucapnya.

Setali tiga uang, dr Indra menjelaskan, pasca reformasi, dan seringnya berganti-ganti presiden semakin ngawur.

“Soeharto selama 30 tahun kaya. Namun Jokowi baru 7 tahun sudah memiliki kekayaan ditambah adanya pandemi semakin kaya,” ujar Indra seraya berharap media massa dapat mengawal pemberantasan KKN ini.

Dia melanjutkan jika hal ini dibiarkan, maka Indonesia akan hancur dan terpojok. Indonesia akan terpecah pecah.

“Hari ini rakyat berteriak dan hari ini rakyat siap bergerak. Dalam hitungan waktu, rakyat akan bergerak. Rakyat sudah semakin menderita,” pungkasnya. (Irawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *