Pemkot Palembang Terima ‘Raport Kuning’ dari Ombudsman RI Perwakilan Sumsel

IMG_20220125_141511

Palembang, Sriwijaya Media – Setelah melalui hasil survei dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumsel, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Walikota (Wako) Palembang H Harnojoyo menerima ‘raport kuning’ atas evaluasi penilaian kepatuhan (standar layanan publik) tahun 2021.

Rapor kuning itu diserahkan langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah, di Rumah Dinas (Rumdin) Wako, Jalan Tasik Palembang, Selasa (25/1/2022).

Bacaan Lainnya

“Hari ini kita mendapatkan raport kuning. Mudah-mudahan kedepan ini menjadi pedoman bagi Pemkot Palembang untuk terus berupaya lebih baik lagi,” kata Wako Palembang H Harnojoyo.

Meskipun rapor kuning, namun Wako Palembang dua periode itu juga tetap mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Ombudsman.

Menurut Harno, penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman tersebut dinilai dapat mendorong serta menjadi pedoman bagi Pemkot Palembang agar terus berupaya lebih baik lagi.

“Insha Allah dengan penilaian ini merupakan suatu hal yang baik dalam rangka memotivasi agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Dikatakan Harno, pihaknya juga telah membentuk tim koordinasi untuk mengkomunikasikan terkait standar pelayanan di masing-masing OPD.

Harno melanjutkan, raport kuning yang diterima oleh Pemkot Palembang tersebut dinilai memiliki pengaruh mendasar pada sistem elektronik yang terkadang terjadi sistim eror ataupun gangguan saat pengaksesan.

“Jadi jangan-jangan pada saat penilaian, internet kita tidak tahu. Hal-hal itulah yang nanti akan kita komunikasikan dan koordinasikan. Pastinya target tahun 2022 kita rapor hijau, karena kita tahun 2017 juga pernah mendapat raport hijau,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah, SH., MH., menambahkan pihaknya sengaja menyerahkan raport penilaian di bulan Januari dengan tujuan agar Pemkot Palembang dapat melakukan evaluasi lebih awal.

“Sehingga nanti dapat langsung melakukan pembenahan atau melengkapi setiap kekurangan kedepan sehingga dapat lebih sempurna.Yang pastinya untuk survei yang akan datang di tahun ini,” paparnya.

Dia menjelaskan penilaian yang dilakukan oleh pihaknya merupakan survei dasar terkait standar layanan publik sesuai dengan undang-undang 25 tahun 2009.

“Sebuah unit layanan publik wajib paling tidak memenuhi 14 standar, seperti visi, misi, maklumat pelayanan, SOP, ataupun bagian pengaduan. Dalam survei itu, petugas menempatkan diri sebagai seorang pengguna layanan. Jadi kita nilai apa yang kita lihat,” aku Andrian. (jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *