Palembang, Sriwijaya Media – Pasca ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel pada 5 November 2021, hingga saat ini posisi Sarimuda sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) lowong.
Sekretaris PT SMS M Andrei Utama, AT., S.IP., MM., mengatakan pergantian secara definitif belum ada. Namun sesuai aturan PP 51/2017 tentang BUMD menyatakan kalau salah satu direksi berhalangan hadir, maka bisa diwakilkan dengan yang lain.
“Kasus Pak Sarimuda tidak ada kaitan dengan perusahaan, karena menyangkut persoalan pribadi,” ujar Andrei, saat di wawancarai diruang kerjanya, Rabu (5/1/2022).
Dia menjelaskan, sejak Pak Sarimuda ditahan, komisaris sudah menunjuk Direktur Keuangan dan SDM menjadi Pelaksana harian (Plh) untuk sementara waktu.
“Beliau ditahan 5 November 2021, dan komisaris sudah mengeluarkan surat pada 15 November 2021 yang menunjuk Direktur Keuangan dan SDM menjadi Pelaksana harian (Plh),” bebernya.
Sembari menunggu pemegang saham, dalam hal ini Pemprov Sumsel melakukan RUPS luar biasa, kata dia, maka untuk sementara waktu manajemen perusahaan dipegang Direktur Keuangan dan SDM.
Pihaknya fokus dengan pekerjaan disini, karena persoalan Pak Sarimuda tidak ada kaitannya dengan perusahaan.
“Jika sudah ada putusan inkrach dari Pengadilan, kemungkinan akan dilakukan RUPS Luar Biasa, karena pergantian Dirut PT SMS ini yang mempunyai wewenang adalah pemegang saham yakni Pemprov Sumsel,” paparnya.
Andrei menerangkan PT SMS adalah BUMD yang berdasarkan Perda merupakan Badan Pengelola Kawasan Tanjung Api-Api (TAA). Karena pembangunannya masih menunggu peraturan baru. Maka PT SMS memiliki unit usaha lain yakni jasa angkutan batubara.
“Berdasarkan Perda No 74/2014 tentang angkutan batubara dilarang melintasi jalan umum, maka PT SMS yang memfasilitasi pengangkutan batubara,” terangnya.
Sebagai BUMD, kedepan pihaknya memiliki target agar dapat memberikan PAD sebesar-besarnya kepada pemegang saham.
Diketahui, Sarimuda menjabat sebagai Dirut PT SMS ditangkap anggota Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel pada 5 November 2021. Sarimuda ditahan diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan tanah pada tahun 2019. (Ocha)