Baturaja, Sriwijaya Media – Pengadilan Agama (PA) Baturaja Kelas IB mencatat sepanjang tahun 2021 berhasil memutus sebanyak 738 perkara perceraian. Angka ini dinilai meningkat dibanding tahun sebelumnya sebanyak 720 perkara perceraian.
“Untuk awal tahun 2022 ini sedikitnya sudah ada 38 berkas pengajuan perkara gugat cerai yang masuk ke PA Baturaja,” kara Ketua PA Baturaja H Zulkifli, S.Ag., SH., MH., Jum’at (14/1/2022).
H Zulkifli menjelaskan, perkara perceraian yang ditangani rata-rata diajukan oleh pihak perempuan atau istri yang disebut gugat cerai.
Adapun penyebab perceraian didominasi oleh pertengkaran antara suami istri, masalah pasangan yang pergi meninggalkan pasangannya.
“Serta masalah ekonomi dan pihak ketiga. Sementara masalah KDRT tidak begitu dominan,” ujarnya.
Kendatipun angka perceraian meningkat, masih kata H Zulkifli, namun pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memediasi suami istri yang mengajukan perkara perceraian.
Sebab, perceraian ini dinilai akan berdampak negatif terhadap keluarga. Khususnya anak dari pasangan yang bercerai.
“Untuk itu, dalam penyelesaian perkara perceraian upaya mediasi perdamaian kerap dikedepankan. Sayangnya, upaya ini kerap kali tidak berhasil. Pada tahun lalu dari ratusan perkara, PA Baturaja mencatat ada lima pasangan yang berperkara berhasil didamaikan melalui upaya mediasi,” terang H Zulkifli.
Untuk menekan angka perceraian di wilayah OKU, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang efek buruk dari terjadinya perceraian, terutama terhadap keluarga dan anak.(rws)