Kades Antar Waktu Dikukuhkan, Ini Pesan Plt Bupati Muba

IMG_20220118_201815

Sekayu, Sriwijaya Media – Plt Bupati Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi melantik Kepala Desa (Kades) antar waktu Desa Talang Mandung, Kecamatan Jirak Jaya.

Pada kesempatan sama, Wakil Ketua I TP PKK Muba Susy Imelda Beni melantik Ketua TP PKK Desa dalam Kecamatan Sungai Keruh dan Jirak Jaya, berlangsung di Desa Talang Mandung, Kecamatan Jirak Jaya, Selasa (18/1/2022).

Bacaan Lainnya

Plt Bupati Beni menyampaikan ucapan selamat kepada kades yang baru dilantik, dan ini merupakan amanat masyarakat yang harus dijalankan.

Salah satu tugas kades adalah melayani masyarakat, bukan justru minta dilayani masyarakat.

“Saya ucapkan terimakasih kepada kades lama, semoga amal bakti saudara dalam menjalankan tugas selama ini mendapat balasan dari Allah SWT. Hari ini kita juga melantik ketua TP PKK desa dalam Kecamatan Sungai Keruh dan Jirak Jaya periode 2021-2027,” ucapnya.

Ketua PMI Muba ini juga mengimbau kepada ketua TP PKK yang baru dilantik agar terus mengayomi kader-kader PKK di desa masing-masing, karena mereka adalah ujung tombak PKK.

“Saya titip mereka untuk dibantu dan dicarikan jalan keluar jika menemui kesulitan pada saat menjalankan tugas mereka sebagai kader. Saya yakin para ibu-ibu akan dapat melaksanakan tugas dengan baik, insyaallah TP PKK Kecamatan Jirak Jaya dan Sungai Keruh serta TP PKK desa akan dapat meraih keberhasilan, baik tingkat kabupaten, provinsi maupun nasional,” jelas Beni.

Sementara itu, Camat Jirak Jaya Yudi Suhendra, SE., M.Si., melaporkan bahwa Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Talang Mandung bersama penjabat kades dan panitia pemilihan Kades, pada 14 Desember 2021 telah sukses melaksanakan pilkades antar waktu Desa Talang Mandung, secara demokratis dan kondusif serta mempedomani ketentuan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

“Pemilihan kades antar waktu dilaksanakan karena kades yang diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun. Pemilihan kades antar waktu dilaksanakan paling lama enam bulan sejak kades diberhentikan. Masa jabatan kades antar waktu terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan habis sisa masa jabatan Kades yang diberhentikan,” paparnya.

Yudi memaparkan bahwa tahapan pemilihan kades antar waktu, dilaksanakan mulai 28 Agustus 2021 sampai 20 Desember 2021, dengan jumlah tiga orang calon kades dan akhirnya terpilih saudara Lilin Ardini sebagai kades antar waktu Desa Talang Mandung.

Pada kesempatan ini juga dilaksanakan pelantikan Ketua TP PKK Desa dalam Kecamatan Sungai Keruh yaitu, Indriani PKK Desa Pagar Kaya, Dewi Murni PKK Desa Sukalali, Nurmalaina PKK Desa Kertayu, Yutanti PKK Desa Sindang Marga, Deti PKK Desa Tebing Bulang, Mariati PKK Desa Gajah Mati dan Eti Listia PKK Desa Sungai Dua.

Kemudian Ketua TP PKK Desa dalam Kecamatan Jirak Jaya yaitu, Nyai Cucu Lisnawati PKK Desa Rukun Rahayu, Anidah PKK Desa Baru Jaya, Apri Riani PKK Desa Rejosari, Tita Marlina PKK Desa Jembatan Gantung, Sumaiyasi PKK Desa Layan dan Siska Mayasari PKK Desa Talang Mandung.(Berry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *