Dinilai Abai Kelola Tata Ruang, Pemkot Palembang Digeruduk Barikade 98

IMG-20220127-WA0039

Palembang, Sriwijaya media – DPD Barikade 98 Kota Palembang melakukan aksi ke kantor Walikota (Wako) Palembang, Kamis (27/1/2022).

Barikade 98 menilai Pemkot Palembang telah abai dalam menjaga lingkungan dan mengelola tata ruang.

“Untuk percepatan pembangunan yang ada di Kota Palembang, Pemkot Palembang cenderung abai dan menutup mata menyikapi pembangunan gedung-gedung ataupun pabrik-pabrik yang tidak memiliki dokumen lingkungan hidup yang ada di Palembang, sebagaimana diatur dalam Undang Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Koordinator Aksi (Korak) Arlan.

Selain itu, buruknya sistem drainase adalah bentuk kegagalan Wako Palembang dalam mengatasi banjir yang sudah merugikan masyarakat Palembang, baik secara meterial maupun non material serta minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga menjadi faktor utama penyebab terjadinya banjir yang ada di Palembang.

“Beberapa bulan terakhir kami sebagai masyarakat Palembang merasa terganggu dengan adanya pembangunan IPAL dibeberapa titik jalan, dan proyek diduga tidak memiliki izin lingkungan sesuai dengan Permen LHK No 4/2021 Pasal 3 ayat 2 dan Perda Kota Palembang No 1/2018,” tutur Arlan.

Dilanjutkannya, pada 13 Januari 2022 lalu proyek pembangunan IPAL Waskita ditemukan benda cagar budaya di Jalan Tengkuruk Blok C 17 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 1.

Tapi temuan tersebut tidak dilaporkan oleh pihak Waskita. Beruntung ada inisiatif masyarakat menyebarkan temuan benda cagar budaya tersebut sehingga temuan tersebut menjadi viral di media sosial.

“Berkenaan dengan hal itu, kami minta Pemkot Palembang untuk segera mengevaluasi PT Waskita selaku kontraktor karena melanggar Perda No 11/2020. Jika Pemkot tidak tegas, maka hal serupa akan kembali terulang,” paparnya.

Selain itu, Arlan menambahkan sebagai kota yang sudah 11 kali mendapatkan penghargaan piala Adipura, justru dilapangan masih banyak ditemukan sampah yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan menyebabkan banjir.

“Minimnya fasilitas tempat penampungan sampah menjadi faktor utama penyebab sampah berserakan di setiap sudut di Kota Palembang. Kami menilai perlunya moderenisasi pengelolaan sampah di Kota Palembang,” beber Arlan.

Massa aksi akhirnya diterima oleh Staf Ahli Bidang Keuangan, Hukum dan HAM Setda Kota Palembang Arthur Febriansyah.

Sayangnya, massa aksi menolak untuk berdialog dengan Arthur dan hanya mau berdialog jika ditemui oleh Wako Harnojoyo agar bisa mengambil keputusan.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *