Diduga Terima Rp2 Miliar, Oknum Polisi DA Dinonaktifkan dari Kapolres OKUT

IMG_20220124_182203

Palembang, Sriwijaya Media – Oknum polisi berinisial DA yang diduga menerima kucuran uang sebesar Rp2 miliar langsung dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres OKU Timur (OKUT).

Berdasarkan fakta persidangan, oknum polisi Polda Sumsel itu diduga menerima uang dari penyuap Bupati nonaktifkan Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.

Bacaan Lainnya

Oknum polisi tersebut saat ini dinonaktifkan sebagai Kapolres OKUT  dan kasusnya telah ditangani langsung Mabes Polri.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (24/1/2022).

“Memang benar ada oknum anggota kita yang diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dan saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri,” katanya

Akan tetapi, lanjut dia, oknum polisi yang diduga menerima kucuran uang sebesar Rp2 miliar atas kasus suap di Muba saat itu masih menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumsel dan bukan sebagai Kapolres OKUT.

“Waktu itu oknum polisi diduga menerima suap masih dijabatan lama, bukan jabatannya sekarang,” terang Supriadi.

Dia menuturkan bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut tentu  akan dijatuhi sanksi sesuai aturan berlaku.

“Siapapun kalau memang terbukti akan diproses hukum tanpa pandang bulu,” papar Supriadi

Sampai saat ini, kata Supriadi, belum ada informasi ada oknum polisi lain yang diduga terlibat dalam kasus suap Bupati Muba nonaktif.

Pihaknya masih fokus untuk menangani anggotanya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini kami masih fokus. Kalaupun memang ada oknum anggota kita yang terlibat di kasus tersebut, pasti akan kita tangani sesuai aturan,” jelasnya.

Dia melanjutkan bahwa di fakta persidangan menyebutkan kalau ada oknum lain yang juga terlibat.

“Seperti dipersidangan tersebut bahwa ada oknum lain. Jika memang terbukti, maka akan kita proses,” imbuhnya.(ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *