Jakarta, Sriwijaya Media – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menyatakan keseriusannya untuk membongkar investasi bodong berkedok syariah.
Hari mengaku prihatin dengan korban investasi bodong ini. Mereka umumnya terjerat dengan iming-iming syariah. Padahal, mereka sebenarnya tidak punya alokasi untuk investasi. Sehingga, tidak sedikit yang menggunakan tabungan untuk investasi.
Untuk tahap pertama pihaknya akan fokus dalam kasus investasi bodong yang melibatkan Ustad Yusuf Mansur (YM). Selain karena korbannya tergolong masif, Hari mengaku sempat bertemu sejumlah korban saat sidang gugatan perdata di PN Tangerang.
Dari cerita korban yang sudah melakukan gugatan saja sudah bisa terbayang, bagaimana YM memanipulasi jamaahnya untuk mau ikutan investasi.
Belum lagi, dia mengklaim sudah mendapat informasi kalau yang ikutan patungan ala YM ini jumlahnya ribuan dengan nilai investasi yang luar biasa.
“Kenapa saya berani bilang ini investasi bodong? Karena sejak mereka invest, jangan kan dapat dana bagi hasil laba. Mereka bahkan tidak diberi akses untuk mengetahui dimana posisi hotelnya. Apakah hotelnya benar ada atau ghoib,” tandas Hari, Senin (10/1/2022).
Iming-iming dapat keuntungan dunia dan pahala akhirat merupakan modus yang ampuh untuk menggaet korban. Padahal mereka umunya dari kalangan menengah bawah, dan uang investasi tersebut sedianya bisa untuk kepentingan lain.
Dalam catatan SDR, lanjut Hari, kasus investasi bodong yang melibatkan YMini bukanlah yang pertama dan satu-satunya.
“Misalnya pernah kita dengar investasi batu bara yang gagal pada Januari 2010, lalu Patungan Usaha dan Patungan Aset (2012-2013), Condotel Moya Vidi (2013-2014), Nabung Tanah (2014), Veritra Sentosa Internasional (2013-2014) yang merupakan cikal bakal PayTren, adalah beberapa ivestasi Yusuf Mansur yang gagal dan menyisakan persoalan yang tak pernah kunjung berakhir,” ungkapnya.
Selama ini, YM seolah tak tersentuh oleh hukum. Sejumlah gugatan perdata para korban yang pernah dilayangkan, berakhir kandas.
Selain itu, laporan sejumlah korban kasus penipuan Paytren yang sempat disidik oleh pun dihentikan. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tidak menemukan bukti permulaan yang cukup dalam menelisik kasus dugaan penipuan oleh Jaman Nurchotib Mansur alias Ustadz YM. Maka itu, penyidikan kasus ini telah dihentikan.
Dalam kesempatan ini, Hari memberi semangat kepada korban agar jangan pernah menyerah, kebenaran selalu punya jalannya sendiri menuju keadilan.
“Kami akan selalu bersama korban. Kami akan membuka posko aduan untuk korban-korban investasi bodong berkedok syariah, terutama yang terkait dengan YM,” jelasnya.(irawan)









