Balikpapan, Sriwijaya Media – Pada Minggu (23/1/2022) beredar video viral pernyataan publik dari Edy Mulyadi cs yang menolak pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) disertai penghinaan terhadap masyarakat Kalimantan.
Edy Mulyadi cs menyebut bahwa pemindahan IKN ke Kalimantan adalah ke tempat jin buang anak, pasarnya hanya kuntilanak dan gendoruwo di Kalimantan, juga menyebut bahwa hanya monyet yang mau pindah ke Kalimantan.
Menanggapi sikap penghinaan tersebut, Presiden Asosiasi Pengusaha dan Wiraswata Nasional Kalimantan Timur (ASPENTAN KT) Igun Wicaksono menuntut Kapolri Jendera Pol Lystio Sigit Prabowo beserta jajaran aparat hukumnya untuk dapat mengusut tuntas dan menangkap Edy Mulyadi cs yang telah menghina masyarakat Kalimantan, khususnya Kaltim.
Penghinaan terhadap martabat dan kehormatan masyarakat Kaltim didepan publik merupakan tindakan melawan hukum yang harus dapat diproses secara hukum oleh Kapolri.
“Kami dari ASPENTAN KT beserta masyarakat dan masyarakat adat Kaltim menunggu atensi dan sikap tegas Kapolri agar segera menangkap dan proses hukum Edy Mulyadi cs untuk menjaga kondusifitas masyarakat Kaltim,” tutur Igun.
Menurut Igun, pihaknya percaya Polri dapat memproses hukum Edy Mulyadi cs, sebagai wujud Polri Presisi yang professional dalam menanggapi keresahan masyarakat sebelum bergulir lebih liar di masyarakat.(Santi)









