Apel Rutin, Ini Arahan Sekretaris Diskominfo OKU

IMG_20220201_144555

Baturaja, Sriwijaya Media – Dalam bekerja melaksanakan tugas dan fungsinya, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) harus memiliki uraian tugas dan Standard Operating Procedure (SOP).

Hal itu disampaikan Sekretaris Diskominfo OKU Drs Januar Effendi, saat memimpin apel rutin bersama pegawai dinas setempat, Senin (31/1/2022).

Bacaan Lainnya

“Diintruksikan untuk semua tenaga kontrak untuk berkomitmen menjalankan tugas dan fungsinya. Mumpung masih awal tahun, silakan susun program kerja. Sehingga apa yang akan dilakukan bisa terarah dan tepat sasaran. Tidak sekedar rutinitas saja,” kata Januar.

Dia mengingatkan kepada masing-masing eselon III, eselon IV, maupun Sub Koordinator di lingkungan Diskominfo OKU agar terus melakukan konsolidasi ke dalam.

Dia berharap apa yang menjadi tugas pokok dapat dijalankan sesuai arahan Kepala Diskominfo.

Terkait wacana Kemenpan menghapus tenaga kontrak, pihaknya meminta dapat menyikapi hal itu secara positif dan profesional.

“Fokuslah bekerja. Memang dari awal kita ingatkan struktur organisasi ASN hanya ada dua, yakni PNS dan P3K,” paparnya.(rws)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *