Tangerang, Sriwijaya Media – Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang melakukan aksinya di Jalan Raya Sukadiri, Desa Rawa Kidang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Senin (22/11/2021).
Komplotan yang sukses dibekuk dan ditahan berjumlah 3 orang berinisial IF (19), warga Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Mar (16), warga Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dan AW (12) warga Kecamatan Sukadiri. Kecuali AW yang masih dibawah umur.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa itu terjadi saat korban Y (16) dan teman perempuannya yaitu R (16) sedang duduk-duduk di pinggir jalan di lokasi kejadian.
“Kemudian datang para pelaku menghampiri korban dan meminta uang untuk membeli minuman keras sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam,” kata Wahyu, Jum’at (3/12/2021).
Korban awalnya enggan memberikan uang. Oleh karena itulah, tersangka IF melukai korban Y dengan senjata tajam (Sajam) jenis celurit hingga melukai punggung korban Y.
Setelah korban tidak berdaya, para tersangka kemudian mengambil telepon genggam milik kedua korban.
“Setelah mendapatkan barang milik, para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku anak dibawah umur berinisial AW,” tutur Wahyu.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi. Setelah itu, Unit VI Resmob pimpinan Kanit Iptu Ngapip Rujito melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan identitas yang diduga pelaku, petugas pun langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.
Pada Selasa (30/11/2021), tersangka IF berhasil ditangkap di Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Kemudian menyusul penangkapan tersangka Mar dan AW.
“Berdasarkan pengakuannya, para pelaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor dan HP lebih dari 45 kali,” jelas Wahyu. (Imam)