Palembang, Sriwijaya Media – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel blender barang bukti (BB) sabu sebesar 773,226 gram yang berhasil diamankan dari 9 tersangka dalam kasus narkoba di wilayah Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi melalui Kasubbid Penmas Kompol Erlangga, SE., MH., mengatakan, bahwa BB yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap selama November dan Desember 2021.
“Dari data yang kita terima ada sekitar 7 laporan polisi dengan 9 tersangka yang diamankan atas kepemilikan barang haram sabu,” ujarnya usai memblender sabu di ruang Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kamis (9/12/2021).
Sebelum dimusnahkan, sabu ini dilakukan pemeriksaan kandungan amphetamin yang terkandung dalam sabu. Setelah dipastikan mengandung amphetamin barang haram ini lalu dimusnahkan dengan cara diblender dicampur dengan cairan deterjen.
Dia menjelaskan, bahwa pemusnahan BB ini sesuai dengan perintah Undang-Undang setelah 14 hari penangkapan BB narkoba yang disita harus segera dimusnahkan.
Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan BB dari oknum tidak bertanggung jawab.
Kompol Erlangga berharap dari pemusnahan ini bisa menekan peredaran narkoba di wilayah Sumsel.
“Sesuai dengan harapan Bapak Kapolda Sumsel yang terus dan ingin memerangi narkoba dan berjihad melawan narkoba, sehingga kita pastikan tidak berhenti sampai disini saja akan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba hingga ke akarnya,” jelasnya.
Dengan BB yang dimusnahkan, lanjut dia, pihaknya mampu menyelamatkan ratusan generasi muda.
“Pemusnahan hingga pengungkapan kasus ini demi untuk melindungi generasi muda dari jeratan barang haram,” jelasnya.(ocha)