Pj Sekda Muaraenim Minta Aparatur Kuasai Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bansos

IMG_20211223_165649

Muaraenim, Sriwijaya Media – Penjabat (Pj) Sekda Muaraenim Drs Emran Thabrani, M.Si., meminta aparaturnya agar menguasai dan mengerti pedoman pengelolaan hibah dan bantuan sosial (Bansos), bukan justru dihapal.

Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan mengangkat tema “Pedoman Pengelolaan Hibah Dan Bansos Kabupaten Muaraenim Tahun 2021”, di Ruang Pangripta Nusantara Bappeda Muaraenim, Kamis (23/12/2021).

Bacaan Lainnya

Melalui sosialisasi ini, masih kata dia, para Aparatur Sipil Negara (ASN) cepat menguasai dan mengerti semua aturan perundang – undangan, apakah sesuai dengan ketentuan pelaksanaan atau tidak dilapangan. Sehingga kedepan tidak sampai membuat kesalahan dimata hukum.

Dia mengatakan Kabupaten Muaraenim memiliki Peraturan Bupati (Perbup) No 14/2021 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos. Perbup ini membantu dalam memahami dan persepsi dana hibah dan bansos sesuai aturan berlaku.

“Sebab, bansos dan hibah ini jika tidak ada aturan jelas pasti akan ada permasalahan nantinya. Bila perlu di masing – masing kantor Perangkat Daerah dibuat rincian bansos dan hibah,” paparnya.

Dia pun berharap perangkat Daerah harus mematuhi aturan hukum hibah dan bansos. Mulai dari pengadministrasian hingga pencairan dan bansos harus tepat sasaran agar tidak tersandung masalah hukum.

“Dengan harapan nantinya tercipta tata kelola pemerintahan bersih dan akuntabel,” papar Pj Sekda.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Muaraenim Ratna Puri Prapawati, SH., M.Hum., mengatakan sosialisasi selama satu satu hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman aparatur terkait pengelolaan sesuai ketentuan.

“Pelaksanaan bansos dan hibah harus berjalan baik dan tidak ada permasalahan hukum serta betul – betul memiliki nilai manfaat baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” jelasnya.

Tercatat jumlah peserta sosialisasi sebanyak 35 orang dari ASN Pemkab Muaraenim, dengan menghadirkan dua narasumber yaitu Drs Syahrullah, SH., M.Si., selaku Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel dan Dr Kartika Rachma Sari, SE., M.Si., Ak., selaku Dosen Poltek Universitas Sriwijaya.(Kiki)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *