Aceh, Sriwijaya Media – Di penghujung tahun 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Singkil menyerahkan sertifikat tanah untuk warga secara daring (virtual) dan luring atau tatap muka, di Op Room Kantor Bupati Aceh Singkil, Senin (13/12/2021).
Penyerahan secara virtual dilakukan langsung Menteri ATR/Kepala BPN di 3 (tiga) provinsi yaitu : Aceh, Sumbar dan Riau.
Khusus untuk Provinsi Aceh, ada sebanyak 25.000 sertifikat yang tersebar di 7 Kabupaten antara lain Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Aceh Timur, Bireuen, Aceh Tamiang dan Aceh Singkil.
Dihadiri unsur Forkopimda, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Singkil Muhammad Reza, ST., M.Si., menyatakan
untuk Kabupaten Aceh Singkil, penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 diberikan mandat oleh pusat sebanyak 637 sertifikat.
Namun hari ini pihaknya menyerahkan sertifikat melebihi target ditetapkan yaitu sebanyak 1.095 sertifikat atau mengalami surplus sekitar 458 sertifikat.
“Sertifikat tanah yang diserahkan hari ini dilakukan secara tatap muka terdiri dari 9 desa di 3 kecamatan yang ada di Aceh Singkil, meliputi Desa Pea Bumbung, Kecamatan Singkil ; Desa Perangusan, Blok VI Baru, Tunas Harapan, Sianjo-Anjo Meriah, Pertampakan, Kecamatan Gunung Meriah ; serta Desa Cibubukan, Tanjung Mas dan Sukorejo, Kecamatan Simpang Kanan,” terang Reza.
Menurut dia, sertifikat tanah yang diserahkan ini merupakan kegiatan PTSL Tahun 2021, dimana Kantor Pertanahan Aceh Singkil mendapat kuota dari Kementerian ATR/BPN sebanyak 2.500 sertifikat hak atas tanah yang tersebar di 4 kecamatan dan 16 desa dalam Kabupaten Aceh Singkil.
Dari target 2.500 sertifikat tanah tersebut, pihaknya mengklaim telah merampungkan secara tuntas hingga 100 persen. Bahkan sebelumnya telah diserahkan sebanyak 1.155 sertifikat, ditambah 1.095 sertifikat yang siap diserahkan saat ini.
Sementara sisanya sebanyak 250 sertifikat siap didistribusikan ke warga dalam waktu dekat ini.
Dia mengimbau warga agar senantiasa mendaftarkan tanahnya sendiri tanpa melalui perantara, dan dapat menjaga bukti kepemilikan sah dalam wujud sertifikat tanah ini, serta memeliharanya dengan baik dan benar dalam rangka memberikan kepastian hak serta jaminan hukum atas hak-hak keperdataan bidang tanah.
Sehingga tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak berhak atas kepemilikan tanah tersebut. (Maharudin)