Palembang, Sriwijaya Media – Direktur RS Islam Ar Rasyid Kol CKM (P) dr Toni Siguntang, Sp., THT-KL., MARS., didampingi kuasa hukumnya H Junaidi Azis, SH., MH., akhirnya angkat bicara terkait dugaan pegawai RS usir dan banting ponsel wartawan, di Ruang Rapat RS Ar Rasyid Palembang Sumsel, Rabu (8/12/2021).
Dalam jumpa pers, Direktur RSI Ar Rasyid dr Toni Siguntang menjelaskan kronologi pasien berinisial M dari awal masuk RSI Ar Rasyid hingga pulang.
“Pada Rabu 24 November 2021, pasien M (34), warga Talang Kelapa sekitar pukul 11.40 Wib datang ke IGD RS Islam Ar Rasyid, dengan kondisi hamil dan cukup waktu. Setelah dicek, posisi bayi tidak normal, dan diketahui ada gangguan,” tutur Direktur Tony.
Menurut dr Tony, pasien tidak termasuk dalam BPJS atau pun KIS, dan pasien tersebut dibebankan secara umum.
Selanjutnya pasien disarankan untuk melakukan operasi cesar dan dilakukan persiapan dengan pemasangan infus dan pemasangan oksigen karena terdapat gangguan pada janin.
“Pada sekitar pukul 15.40Wib dilakukan tindakan operasi sehingga ibu dan bayi selamat,” ujarnya.
Pasca persalinan, masih kata Tony, ibu dan bayi dibawa ke ruang perawatan. Pada 27 November 2021 sekitar pukul 10.00 Wib, atas dasar persetujuan dokter pasien sudah diizinkan pulang. Sedangkan anaknya masih dalam perawatan.
Saat pasien pulang, dijelaskanlah biaya persalinan sebesar Rp16.184.035. Pada awal masuk, keluarganya telah memberikan deposit sebesar Rp3 juta dan ada perjanjiannya bahwa bersangkutan menyanggupinya.
“Sisanya sebesar Rp13.184.035. Pada 29 November 2021 kita berikan diskon Rp2 juta sehingga menjadi Rp11.184.035,” papar Tony.
Mengingat bayinya masih dirawat, pihaknya membebaskan perawatannya, dan masih menempati di ruangan rawat semula dengan tujuan agar tidak membebani keluarga pasien.
“Kita tidak pernah menahan pasien, karena yang kita utamakan perawatan kondisi bayi tersebut. Hingga Rabu 1 Desember 2021 ibu dan bayi pulang dengan pernyataan bertanggung jawab atas pelunasan. Keesokan harinya, semua biaya selesai dibayarkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum RSI Ar Rasyid Junaidi Aziz mengatakan tiap warga negara mempunyai hak sama untuk melapor atas peristiwa yang dialaminya. Pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami bersiap menghadapi proses hukum yang tengah berjalan. Jika ada hal-hal penyelesaian terhadap hukum ini, maka kami siap menyelesaikannya,” tuturnya.
Menurut Junaidi, tidak mungkin oknum pegawai tersebut mengusir keluarga pasien.
“Oknum itu menginginkan agar pasien di dalam ruangan tidak terganggu. Mungkin penyampaiannya saat itu sedang dalam keadaan emosi. Ini mungkin mis komunikasi,” jelasnya.
Dia berharap kedepannya peristiwa ini tidak terulang kembali. (Ocha)