Mahasiswa, Akademisi dan Advokat Sepakat Berantas Mafia Tanah di Indonesia

IMG_20211229_101514

Palembang, Sriwijaya Media – Fakultas Hukum (FH) Universitas Sriwijaya (Unsri) menggelar seminar nasional dengan mengambil tema “Aktualisasi Pemberantasan Mafia Tanah dan Legalitas Hukum Atas Kepemilikan Tanah”, di Palembang, Selasa (28/12/2021).

Sekretaris Pelaksana Seminar Nasional Ruddy Wijaya, SH., M.Si., mengatakan kegiatan ini diselenggarakan mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum FH Unsri angkatan 14.

“Seminar ini bertujuan memberikan pemahaman hukum yang benar, cerdas, komprehensif dan berkeadilan bagi masyarakat, berkenaan pelaksanaan pemberantasan mafia tanah dan legalitas hukum atas kepemilikan tanah di Indonesia,” ucapnya.

Tak hanya itu, kegiatan ini juga memberikan gambaran kasus hukum dari waktu ke waktu, sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, para pelaku usaha sektor properti, perkebunan, pertambangan, dan pertanian.

“Ini juga akan menjadi media sumbang saran dan pendapat dari masyarakat, para pelaku usaha sektor properti, perkebunan, pertambangan, dan pertanian atas draft Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia tentang pengelolaan tanah negara,” paparnya.

Dalam sambutannya, Dekan FH Unsri Dr Febrian, SH., M.Si., menyampaikan pemberantasan mafia tanah perlu mengembangkan pedoman teknis administratif berupa pemberian peringatan kepada pemegang hak atau penerima SK untuk melaksanakan kewajibannya.

“Selain itu, perlu juga adanya pernyataan secara terbuka terhadap penguasaan tanah secara langsung oleh negara dan sekaligus rencana penggunaannya,” terang Dr Febrian.

Dalam kegiatan ini, sejumlah narasumber turut dihadirkan, seperti M Noor Marzuki selaku Tim Ahli Wakil Presiden /Mantan Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala BPN, Kombes Pol Dr Hadi Utomo, SH., M.Hum., M.Han., sebagai Kabagjakum Rojakstra Srena Mabes Polri dan Dr Firman Muntaqo, SH., M.Hum., sebagai dosen FH Unsri.

Sementara peserta seminar diikuti berbagai pihak mulai dari asosiasi pengusaha, pengusaha yang berkaitan dengan issue pertanahan, Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT), Lembaga Pembiayaan Perbankan dan Non-Perbankan, Advokat, Akademisi dan masyarakat umum.(ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *