Sekayu, Sriwijaya Media – Suparmi (64), nenek ini menjadi korban aksi jambret Emas seberat 3 gram berikut liontinnya, dilakukan tetangganya sendiri bernama Mawan (39), warga Desa Banjar Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba.
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu 20 November 2021 lalu, sekira pukul 06.00 Wib, di samping rumah korban.
Kini, pelaku mendekam di sel prodeo Polsek Tungkal Jaya.
“Ya, sudah kita proses pelaporannya. Pelaku ini merupakan sopir dari anak korban,” ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi, dihubungi awak media, Rabu (15/12/2021).
Kapolsek melanjutkan adapun kronologis nya, saat itu korban sedang berada di samping rumahnya untuk mengurus ayam yang hendak menetas di pinggir rumah di bawah kandang.
Kemudian korban melihat pelaku yang sedang berada di poskamling depan rumah korban.
Tanpa merasa curiga, masih kata Kapolsek, pelaku menemui korban. Sontak, pelaku secara langsung menarik paksa kalung emas beserta liontin dari leher korban hingga putus.
Usai mengambil emas korban, pelaku melarikan diri. Atas aksi pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp18.400.000.
“Korban sempat berupaya mempertahankan kalung miliknya dan berteriak meminta bantuan kepada masyarakat. Namun karena keterbatasan tenaga sehingga pelaku berhasil mengambil kalung milik korban,” terang Kapolsek.
Setelah beberapa pekan melarikan diri, akhirnya keberadaan pelaku diketahui dan pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Aipda Aprianto melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Sekira pukul 20.30 Wibpada Senin 13 Desember 2021, pelaku berhasil diamankan di persembunyiannya di Simpang Tambora Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin, Muba.
“Pelaku langsung digelandang ke mapolsek. Termasuk barang bukti satu helai celana jeans dasar setengah kaki warna abu-abu yang digunakan pelaku saat kejadian; satu helai baju kaos berkerah merk desmonda bermotif garis-garis warna biru donker, putih, merah, abu-abu yang dibeli pelaku dari hasil kejahatannya serta satu lembar surat / nota emas seberat 3 suku milik korban,” jelas Kapolsek.
Saat diinterogasi, pelaku mengatakan kalau dirinya khilaf melakukan perbuatan tersebut dan emas tersebut telah dijual untuk keperluan sehari-hari.
Pelaku sendiri dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (Berry)