Kayuagung, Sriwijaya Media – Ishak Juarsah dan Samsul Bahri tetap unggul meskipun dilakukan penghitungan ulang suara (PSU) tidak sah.
PSU ini sebagai tindak lanjut penyelesaian sengketa pemilihan kades (Pilkades) serentak tahun 2021, di ruang rapat Bende Seguguk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (9/12/2021).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) OKI Hj Nursula, S.Sos., M.Si., didampingi Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Awang, ketika diwawancara usai kegiatan mengatakan, kegiatan PSU tidak sah ini digelar sebagai tindak lanjut penyelesaian sesuai dengan Surat Keputusan Bupati OKI, terkait sengketa Pilkades serentak tahun 2021.
Dalam PSU Desa Tanjung Batu dan Desa Simpang Tiga Makmur, Ishak Juarsah dan Samsul Bahri tetap unggul dalam penghitungan ulang tersebut.
“Adapun hasilnya yakni dari 60 surat suara tidak sah yang dihitung ulang dari hasil Pilkades Tanjung Batu, Kecamatan Tulung Selapan, Daryo SM meraih sebanyak 236 suara. Sedangkan Ishak Juarsyah sebanyak 256 suara dan untuk suara tidak sah sebanyak 6 suar,” terangnya.
Begitupun untuk Desa Simpang Tiga Makmur, surat suara yang tidak sah dihitung ulang sebanyak 149 suara. Hasilnya, Samsul Bahri mendapatkan sebanyak 726 suara. Sedangkan Wiwik Elpani mendapat 626 suara dan suara tidak sah 11.
Dia menjelaskan bahwa dengan hasil tersebut, maka kades terpilih pada Pilkades serentak 12 Oktober 2021 lalu tetap unggul.
Untuk Desa Pedamaran VI, penghitungan suara tidak sah tidak bisa dilanjutkan, karena terdapat selisih jumlah surat suara yang ada didalam kotak, dengan hasil perhitungan pada saat 12 Oktober 2021 lalu.
“Pada 12 Oktober 2021, surat suara yang terpakai 311 dengan rincian suara sah sebanyak 302 dan suara tidak sah 9 suara. Namun pada saat hendak dilakukan penghitungan pada hari ini, surat suara yang terpakai hanya 298 dan tidak sah 9 suara. Sehingga terdapat selisih suara sah sebanyak 13 suara,” paparnya.
Dengan demikian, pihaknya akan menunggu petunjuk lebih lanjut. (luk)