Oleh :
Leni Marlina, SE., Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kanwil Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumsel
Latar Belakang
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam setiap kesempatan menyampaikan quote “Integritas itu harga mati”. Integritas berarti berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.
Sejalan dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan, integritas merupakan salah satu nyawa yang mutlak dimiliki oleh setiap Insan Perbendaharaan.
Hal tersebut dikarenakan DJPb merupakan salah satu instansi pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dituntut bersih dan dapat memberikan kepercayaan bagi masyarakat (public trust). Sehingga integritas merupakan barang sakral yang harus selalu dijaga demi citra DJPb yang jujur, bersih, dan berwibawa.
Pada dasarnya, integritas merupakan nilai luhur yang dibutuhkan di setiap pribadi. Sehingga DJPb sebagai sebuah wadah besar tidak akan menjadi institusi yang berintegritas apabila tidak didukung oleh orang-orang yang berintegritas secara individual.
Persoalan untuk mewujudkan integritas di sebuah institusi tidak cukup hanya dengan slogan, melainkan dengan menanam dan memupuk nilai integritas pada setiap individu. Itu menjadi soal yang lebih penting.
Implementasi Nilai Integritas
Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) diperingati setiap 9 Desember menjadi sebuah seremonial tahunan DJPb untuk mengingatkan kembali agar DJPb senantiasa memperkuat integritas setiap pegawai.
Hakordia jangan hanya dijadikan sebuah perayaan semata, namun dapat meningkatkan kesadaran akan budaya antikorupsi. Dengan penyelenggaraan Hakordia diharapkan seluruh elemen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali diingatkan untuk selalu menjalankan tugasnya dengan penuh integritas. Integritas akan dapat terwujud dengan tekad yang kuat, kesadaran yang bertumbuh, dan diikuti dengan upaya nyata.
Agar mendarah daging (embedded), integritas Insan Perbendaharaan perlu selalu diasah melalui Program Change Management and Communication (CMC) Transformasi Kelembagaan. Salah satu nilai integritas adalah dengan menerapkan kode etik dan kode perilaku.
Sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No 190/PMK.01/2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemenkeu. Kode Etik dan Kode Perilaku adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara.
Dengan adanya kode etik dan kode perilaku, maka akan memberikan arah dan pedoman bagi para pegawai dalam bersikap, bertingkah laku dan berbuat baik di dalam melaksanakan tugas maupun pergaulan hidup sehari-hari.
Selain itu, bagi organisasi, kode etik dan kode perilaku akan memberikan iklim organisasi yang baik sehingga para pegawai dapat berperilaku secara etis, hal ini sejalan dengan survei penilaian kesehatan organisasi, Ministry of Finance Organization Fitness Index (MOFIN).
Integritas memiliki pengertian yang sangat luas karena berkaitan dengan moralitas dalam berpikir, berkata, dan berperilaku. Berdasar Pasal 7 PMK RI No 190/PMK.01/2019, beberapa contoh kode etik dan kode perilaku yang terkait dengan nilai integritas untuk dapat diterapkan seperti: menjaga citra, harkat, dan martabat Kemenkeu di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri ; menjunjung tinggi norma yang berlaku dalam masyarakat serta kode etik dan kode perilaku profesi ; memegang teguh sumpah jabatan PNS ; menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Lalu, bersikap netral dalam pemilihan calon presiden dan wakil presiden, kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta anggota legislatif pusat dan daerah menggunakan media sosial dengan bijak ; berbicara dan bertindak secara jujur dan pantas sesuai dengan fakta dan kebenaran sesuai ketentuan yang berlaku ; menjadi teladan serta menegakkan kode etik dan kode perilaku ; mengajukan permohonan izin setiap akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan pribadi ; tidak menemui pihak yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kecuali karena penugasan.
Kemudian tidak bertindak sewenang-wenang, melakukan perundungan (bullying) dan/ atau pelecehan terhadap pegawai atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja ; tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma kesopanan dan norma kesusilaan yang dapat menurunkan citra Pegawai dan/ atau organisasi ; tidak memasuki tempat yang dipandang tidak pantas secara etika dan moral yang berlaku di masyarakat, seperti tempat prostitusi dan perjudian, kecuali karena penugasan ; tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama pegawai ; tidak dengan sengaja bersikap, berucap, dan berperilaku yang tidak sesuai dengan identitas seksual dan gender yang bersangkutan; dan tidak dengan sengaja mengarah pada tindakan melanggar kesusilaan dengan lawan jenis atau sesama jenis kelamin.
Selain melakukan upaya internalisasi dan implementasi nilai integritas kepada para Insan Perbendaharaan, maka pengawasan atas pelaksanaan nilai integritas ini juga penting dilakukan agar selalu berada pada jalurnya (on the track).
Sehingga Unit Kepatuhan Internal (UKI) pada setiap unit kerja harus secara proaktif melakukan pemantauan dan melakukan penindakan apabila terjadi pelanggaran (fraud), bekerja sama dengan Sub Bagian Kepegawaian untuk penyajian data dukung. Di level yang lebih tinggi, merupakan tugas Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memastikan setiap pegawai DJPb bersikap sesuai dengan kode etik dan kode perilaku pegawai.
Upaya yang bisa dilakukan untuk menjaga integritas antara lain : Penandatangan Pakta Integritas. Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kedua kegiatan bimbingan mental ; pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), melalui penciptaan inovasi yang dapat merubah pola pikir dan budaya kerja, yaitu kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka merubah pola pikir pegawai menuju ke arah yang lebih baik serta mewujudkan budaya kerja di satuan kerja berkinerja baik dan benar-benar bebas dari korupsi serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) ; kompetensi Manajerial Integritas selaras dengan Ketentuan PermenRB No 38/2017 Standar Kompetensi Jabatan ASN yaitu Konsisten berperilaku selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi, dan jujur dalam hubungan dengan manajemen, rekan kerja, bawahan langsung, dan pemangku kepentingan, menciptakan budaya etika tinggi, bertanggungjawab atas tindakan atau keputusan beserta risiko yang menyertainya ; dan terakhir Program Knowing Our Employee. Membangun komunikasi antara pimpinan dengan bawahan untuk mengetahui kondisi pegawai, dalam hal positif untuk meningkatkan motivasi kinerja pegawai.
Kesimpulan
Memang bukan hal instan. Namun dengan konsistennya habituasi nilai-nilai integritas yang dilakukan oleh seluruh Insan Perbendaharaan, maka integritas akan menjadi hal yang mudah untuk dilakukan. Bisa karena terbiasa. Dengan terbiasa akan menjadi sebuah budaya. Itu semua dimulai dari kita, setiap Insan Perbendaharaan, untuk mewujudkan DJPb berintegritas dan HAnDAL (Harmonis, Amanah, Digital, Akuntabel, dan Loyal), sejalan dengan tema Hakordia Kemenkeu Tahun 2021 “Perkuat Budaya Anti Korupsi, Wujudkan Kemenkeu Satu Yang Terpercaya, Menuju Indonesia Tangguh dan Tumbuh”.