Tangerang, Sriwijaya Media – Hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu, BP alias Okem (50), warga Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang ini diciduk jajaran Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang, Polda Banten, di Jalan Jati Tanjakan, Kecamatan Sukadiri, belum lama ini.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 9 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 1 gram yang di bungkus tersangka dalam rokok.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan tersangka di dalam bungkus rokok,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, saat konferensi pers di Polsek Panongan Polresta Tangerang, Polda Banten, Senin (13/12/2021).
Selain barang bukti narkotika jenis sabu, lanjut Kapolresta, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap sabu serta telepon genggam tersangka yang saat dibuka ditemukan perbincangan chat transaksi narkoba jenis sabu.
“Tersangka Okem merupakan residivis untuk kasus narkoba dan pernah divonis 5 tahun penjara,” tutur Wahyu.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan pemeriksaan.
Wahyu memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Okem dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35/2009 tentang narkotika.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” jelas Kapolresta Wahyu. (Imam)