BPK se Kecamatan Simpang Kiri Dilatih Penyusunan Peraturan Qanun Kampong

IMG_20211223_180502

Subulussalam, Sriwijaya Media – Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) se- Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam mengikuti pelatihan penyusunan peraturan Qanun Kampong, di Aula Kantor Kecamatan Simpang Kiri, Kamis (23/12/2021).

Ketua DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kota Subulussalam Sahbudiyono M., meminta kepada ketua dan anggota BPK dapat terus bersinergi dengan kepala kampong dalam upaya memajukan kampong.

Bacaan Lainnya

“Pro dan kontra itu hal biasa. Namun jangan sampai berlarut-larut karena sangat menganggu pembangunan didesa. Jika antara BPK dengan Kepala Kampong berjalan harmonis, maka visi misi yang akan dicapai desa akan terwujud sesuai harapan,” tutur Sahbudiyono.

Dia berharap dengan adanya pelatihan ini, akan ada produk-produk hukum di setiap desa dan menjadi sebuah Qanun.

Sementara itu, Camat Simpang Kiri Rahmayani Sari Munthe, S.STP., menambahkan dengan adanya pelatihan penyusunan peraturan Qanun Kampong diharap kedepan mampu melahirkankan produk hukum di kampong, sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa masing masing.

Dia mengilustrasikan Qanun untuk kriminal di desa, Qanun untuk pengelolaan BUMDes dan sebagainya.

“Ya, BPK harus terus bersinergi bersama Kepala Kampong untuk melaksanakan program di desa, terutama menuntaskan kemiskinan, menciptakan program yang mampu memajukan Kampong masing-masing,” paparnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas DPMK Subulussalam Abd Saman Sinaga, SH., MM., Kapolsek Simpang Kiri Iptu Ariyanto, S.TP., dan narasumber Nobula Halawa, SH., MH.(maharudin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *