Jakarta, Sriwijaya Media – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) kembali berhasil mengungkap ratusan kilogram narkoba jenis ganja asal jaringan lintas Sumatera, pada Rabu (17/11/2021) lalu.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan 534 Kilogram (kg) ganja kering siap edar hasil pengungkapan kasus sebelumnya.
Kasi Humas Polres Metro Jakbar AKP Moch Taufik Iksan menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan total sebanyak 534 Kg jaringan lintas Sumatera.
“Hasil pengungkapan ini merupakan hasil tangkapan pengembangan dari kasus sebelumnya di September 2021 lintas Jawa – Sumatera,” ujar AKP Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Minggu (5/12/2021).
AKP Taufik menjelaskan, bahwa hasil pengungkapan ini merupakan hasil pengungkapan kasus sebelumnya di bulan September 2021 yang berhasil mengamankan pelaku dari jaringan lintas Jawa – Sumatera.
Dari hasil pengungkapan tersebut, kemudian unit 3 Sat Narkoba Polres Metro Jakbar dibawah pimpinan Kanit 3 Sat narkoba AKP Laksamana bersama tim melakukan pengembangan di Jalan Raya Trans Sumatera, Bukit Tinggi, Maga Lembang soik marapi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
“Di lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan sebanyak 12 karung besar berisi narkotika jenis ganja kering siap dikirimkan ke Pulau Jawa dengan total bruto 254.545 gram (254 kg), tapi sudah dikemas dalam paketan berat 1 kilogram,” terang AKP Taufik.
Jika dikalkulasikan dengan penangkapan sebelumnya, ada sekitar 534 kg ganja kering siap edar yang telah berhasil diamankan.
Pihaknya juga berhasil mengamankan sebanyak 5 orang dengan inisial S (45), N (31), SP (56), M (56), dan K (51).
Hasil pemeriksaan urine kepada lima tersangka, ada dua pelaku berinisial S (45) dan N (31) positif menggunakan sabu dan ganja. Sedangkan tiga lainnya SP (56) M (56) dan K (51) negatif.
“Dari 5 orang tersangka yang diamankan, dua orang sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba dan tiga orang lainnya adalah kuli panggul membawa barang dari ladang ke TKP yaitu tempat pengepul di Mandailing Natal,” jelas AKP Moch Taufik Iksan.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI No 35/2009, tentang Narkotika.
Dimana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp 10.000.000.000.(Imam)