Oleh :
Nyi Eti Supriati, Kasi PPA II C 2021 Kanwil DJPb Sumsel
Pendahuluan
Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang meningkat dari tahun ke tahun dalam jumlah cukup besar yaitu sekitar (±99,9 persen) dapat memiliki peran dan kontribusi penting dalam perekonomian Indonesia serta dapat dijadikan salah satu strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang sedang diprioritaskan pemerintah saat ini.
Dari data dapat kita lihat UMKM ini dapat memberikan peran dan kontribusi penting bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja sebesar 97,00% dari total penyerapan tenaga kerja. Kontribusi UMKM terhadap PDB sebesar 61,1%, nilai investasi 60,4%, ekspor non migas 14,37%.
Untuk mendorong dan lebih meningkatkan peranan UMKM tersebut, pemerintah melakukan berbagai upaya strategisnya, antara lain melakukan penajaman pada arah kebijakan di bidang UMKM dan koperasi periode 2015-2019 yaitu dengan meningkatkan daya saing UMKM dan koperasi. Sehingga mampu tumbuh menjadi usaha berkelanjutan dengan skala lebih besar dalam rangka mendukung kemandirian perekonomian nasional.
Strategi pembangunan di bidang UMKM dan koperasi juga dilaksanakan dengan cara : 1) Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM); 2) Peningkatan akses pembiayaan dan perluasan skema pembiayaan ; 3) Peningkatan nilai tambah produk dan jangkauan pemasaran ; 4) Penguatan kelembagaan usaha ; 5) Peningkatan kemudahan, kepastian dan perlindungan usaha.
Dengan adanya penajaman arah kebijakan di bidang UMKM dan koperasi, pemerintah mempunyai asumsi agar sektor UMKM dan koperasi ini dapat tetap bertahan dan menjaga keseimbangan, tatkala perekonomian mengalami kontraksi yang disebabkan pengaruh dari perekonomian dunia yang tidak menentu atau pengaruh dari pandemi Covid-19, seperti yang terjadi pada tahun 2020 sampai saat ini.
Tinjauan UMKM di Masa Pandemi
Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini telah memberikan dampak terhadap berbagai sektor. Pada tataran ekonomi global, pandemi Covid-19 memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap perekonomian domestik, dimana kondisi tersebut tentunya berdampak juga pada para pelaku usaha, baik besar maupun pengusaha kecil, termasuk UMKM.
Sektor UMKM ini meliputi 6 sektor ekonomi yaitu 1) Pertanian, Perburuan, dan Kehutanan ; 2) Perikanan ; 3) Industri Pengolahan ; 4) Perdagangan ; 5) Kontruksi ; 6) Jasa-jasa Pariwisata.
Dari 6 sektor tersebut hampir seluruh sektor terkena dampak yang ditimbulkan pada masa pandemi Covid-19 antara lain ada 5 aspek yaitu 1) Aspek penjualan, dimana rata-rata UMKM mengalami penurunan penjualan ; 2) Aspek laba usaha. Untuk laba usaha ini sudah pasti terjadi penurunan sebagai akibat dari penurunan penjualan ; 3) Aspek permodalan. Jumlah UMKM yang mengalami permasalahan modal meningkat. Artinya modal yang ada selama ini bisa berputar, namun dalam masa pandemi tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan mungkin habis untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarnya pelaku UMKM itu sendiri sehingga jika ingin memulai usaha lagi perlu modal baru ; 4) Aspek jumlah karyawan. Penurunan penjualan tidak ada produksi tentu akan berdampak pada pengurangan jumlah karyawan ; 5) Aspek kemampuan pembayaran angsuran bank.
Hampir semua pelaku UMKM, terutama pelaku usaha mikro mengalami kendala dalam melaksanakan kewajibannya terhadap perbankan. Dampak negatif pada masa pandemi ini diakibatkan karena pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa peraturan-peraturan sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah pandemi virus Covid-19.
Seperti Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB), Work From Home (WFH), dan School From Home (SFH), penutupan berbagai tempat wisata sehingga menyebabkan perubahan pada mobilitas masyarakat yang ditunjukkan oleh indeks mobilitas masyarakat yang mengalami penurunan.
Walaupun hampir semua usaha mengalami kontraksi, beberapa survei juga menunjukkan terdapat beberapa lapangan usaha mengalami pertumbuhan positif yaitu : 1) Lapangan usaha informasi dan komunikasi berlakunya pembatasan sosial (Sosial Distancing). Faktor yang mempengaruhi pada lapangan usaha informasi dan komunikasi berhubungan dengan hakekat manusia itu sendiri sebagai mahluk sosial yang saling berhubungan dan membutuhkan.
Dengan adanya pembatasan sosial, apakah masyarakat bisa tidak berhubungan satu sama lain? Tentu tidak, bagaimana caranya agar kita tetap update informasi dan komunikasi. Tentunya dengan sarana yang ada, baik itu gadget atau alat komunikasi canggih menjadi sarana penunjang agar hubungan sosial tetap terjalin dimasa pandemi.
Secara otomatis berpengaruh pada permintaan informasi dan komunikasi menjadi meningkat. Contoh, meningkatnya pembelian paket data internet sebagai akibat masyarakat ingin mengetahui informasi dan berkomunikasi.
2) Jasa kesehatan dan sosial pada masa pandemi. Pemerintah melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 antara lain sosialisasi dan informasi bahaya virus Covid-19 serta menganjurkan kita harus selalu menjaga imun tubuh. Dengan adanya upaya pencegahan yang dilakukan tersebut tentu pemerintah harus lebih fokus pada peningkatan belanja jasa kesehatan, sebagai upaya lainnya untuk membantu masyarakat terdampak pandemi serta pemerintah harus meningkatkan belanja sosialnya ; 3) Pertumbuhan yang positif juga ada pada sektor pertanian, kehutanan dan perikanan.
Strategi Kebijakan KUR Sebagai Upaya Pemerintah Selamatkan UMKM Akibat Pandemi Covid-19
Akibat adanya pandemi Covid-19 ini, sektor UMKM yang mengalami pertumbuhan negatif perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah agar dapat bertahan dan bangkit.
Seperti penjelasan diatas ada 5 aspek yang menyebabkan UMKM itu mengalami pertumbuhan negatif. Pada tahap awal, sebaiknya pemerintah melakukan upaya untuk membantu UMKM dalam mengatasi 5 aspek tersebut yaitu mengatasi penurunan penjualan, penurunan laba usaha, permasalahan permodalan, penurunan jumlah karyawan serta kemampuan pembayaran angsuran bank.
Seperti kita ketahui pada 5 November 2007 lalu Presiden RI telah meluncurkan kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan fasilitas penjaminan kredit dari pemerintah. KUR merupakan salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan UMKM kepada lembaga keuangan dengan pola penjaminan.
Peningkatan pertumbuhan UMKM ditandai dengan peningkatan penyaluran KUR skema Imbal Jasa Penjaminan. Kemudian skema subsidi bunga adalah hasil nyata dari keberhasilan kebijakan KUR itu sendiri. Berdasarkan keberhasilan ini juga dilanjutkan dengan arah kebijakan penajaman KUR dengan meningkatkan daya saing UMKM dan Koperasi, sehingga mampu tumbuh menjadi usaha berkelanjutan dengan skala lebih besar dalam rangka mendukung kemandirian perekonomian nasional.
Untuk mendukung agar kebijakan ini berjalan sebagaimana mestinya, pemerintah pusat bekerjasama dengan pemerintah daerah telah memberikan perhatian penuh dalam mendukung pengembangan UMKM sebagai berikut : 1) Percepatan perizinan. Pemerintah mempercepat perizinan dalam berusaha dengan meluncurkan single submission ; 2) Aksesibilitas program pembiayaan program pinjaman KUR, mendukung UMKM juga telah memiliki BLU antara lain Pusat Investasi Pemerintah (PIP), LPDB-KUMKM, LPMUKP, BPDLH ; 3) Pembinaan usaha dan perluasan akses pasar melalui program kemitraan dan bina lingkungan. Pemerintah melalui beberapa kementerian dan lembaga memberikan dukungan penuh ke UMKM guna melebarkan jangkauan pasar a.l melalui Smesco dan program digital marketing ; 4) Perpajakan penurunan tarif PPH Final UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen ;
5) Dukungan pemerintah daerah. Pemda memiliki peranan penting dalam mendukung peningkatan daya saing UMKM di wilayahnya. Bahkan beberapa pemda telah bersinergi dengan PIP dalam kerangka program pembiayaan Ultra Mikro.
Dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, pemerintah juga telah melakukan beberapa stimulus kepada UMKM melalui strategi kebijakan KUR yaitu 1) Subsidi bunga UMKM KUR dan Non KUR alokasi Rp40,81 Triliun, berupa dukungan UMKM yang terdampak masalah likuiditas dan solvabilitas ; 2) Bantuan bagi pelaku usaha mikro, dengan sasaran pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit program pemerintah dan target 112,8 juta usaha dengan besaran bantuan Rp1,2 juta ; 3) Penjaminan modal kerja UMKM. Penjaminan atas penyaluran modal kerja ke UMKM agar perbankan confident menjalankan fungsi intermediasi dan UMKM memperoleh akses pembiayaan ; 4) Penempatan dana mendukung likuiditas perbankan untuk restrukturisasi dan penyaluran modal kerja baru ke debitur UMKM.
Dengan adanya stimulus dan dukungan pemerintah melalui kebijakan KUR ini, semoga dapat membantu UMKM pada semua sektor usaha dalam mendorong pemulihan perekonomian daerah maupun nasional.
Kesimpulan
Pengalaman saat masa pandemi Covid-19 dimana perubahan perilaku konsumen dan peta kompetisi bisnis yang perlu diantisipasi oleh UMKM akibat adanya pembatasan kegiatan.
Konsumen lebih banyak melakukan aktivitas di rumah sebagai dampak negatif terjadi penurunan penjualan UMKM. Adanya perubahan perilaku konsumen dalam masa pemulihan dapat mendorong bangkitnya UMKM dalam jangka pendek yaitu melakukan perubahan arah pemasaran produk UMKM dengan menggunakan pemasaran digital, baik dengan memanfaatkan medsos maupun marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Grabfood dan Gofood.
Selain itu, perlu adanya sinergi antara pelaku UMKM dengan instansi pembina dalam mendampingi UMKM apabila kesulitan mencari bahan baku dan permodalan dengan bunga ringan, selalu berinovasi dan kreatif dalam produk maupun layanan sesuai dengan perilaku konsumen, mengembangkan jejaring, saling bantu usaha satu sama lain dengan cara membuat berbagai perkumpulan guna menambah wawasan dan informasi untuk perluasan tumbuh kembang UMKM.
Selanjutnya merencanakan ulang pendapatan dan biayanya dengan melakukan efesiensi dan memanfaatkan teknologi.
Berbagai upaya pemerintah juga telah memberikan arah dengan tujuan mendorong pemulihan UMKM. Dalam jangka panjang, juga mendorong pelaku UMKM melaksanakan proses transaksi melalui digitalisasi cahsless,cUMKM Goes Online, peningkatan daya saing UMKM sebagai bagian Global Value Chain.
Pelajaran yang dapat dipetik pada saat masa pandemi Covid-19 adalah dapat dijadikan evaluasi dan rujukan perbaikan menuju keberhasilan yang kita cita-citakan bersama. Semoga pandemi ini cepat berakhir sehingga kehidupan ini akan selalu dihiasi keceriaan, kebahagiaan bagi kita semua.
Referensi
• Peraturan KUR
• Peraturan pencegahan penyebaran Covid-19
• Slide Bimtek dari Dit SMI
• Slide Bimtek dari PIP
• Aisyah Aminy, Kartika Fithirasari, Analisa Dampak Covid-19 bagi UMKM di Jawa Timur (Jatim)