Akselerasi MP PNBP Tidak Terpusat

IMG_20211221_220315

Oleh : 

Ahmad Adi Prasetyo, SE., Kepala Seksi  Pembinaan Pelaksanaan Anggaran (PPA) I Kanwil DJPb Provinsi Sumsel

Bacaan Lainnya

Pemerintah dalam melaksanakan program dan kegiatan memerlukan suatu anggaran yang tercermin dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pendapatan merupakan salah satu komponen di dalam APBN tersebut.

Setiap tahun pemerintah berupaya untuk meningkatkan pendapatan negara tersebut untuk membiayai semua program dan kegiatan sehingga tidak terjadi defisit anggaran.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan salah satu penerimaan negara setelah pajak dan hibah, yang merupakan bagian dari pendapatan negara.

Sesuai data dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu), setiap tahun realisasi setoran PNBP Kementrian/Lembaga (K/L) mencapai target dan menunjukan trend peningkatan. Namun demikian pengelola PNBP masih ditemui sejumlah permasalahan, yakni upaya mencapai target penerimaan PNBP terlebih dimasa pandemi.

Upaya mencapai target penerimaan tersebut menjadi penting bagi satuan kerja, khususnya satuan kerja pengguna dana PNBP. Satuan kerja (Satker) dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang didalamnya memuat sumber dana berasal dari PNBP, harus memenuhi sejumlah target penerimaan PNBP tertentu sebagai syarat di dalam pencairan dana yang bersumber dari dana PNBP.

PNBP tidak terpusat ini dikelola oleh masing-masing satker sesuai dengan penyerapan penerimaan PNBP. Jika penerima PNBP tidak terpenuhi, maka dana PNBP tidak dapat direalisasikan sepenuhnya (sesuai dengan presentase setoran pendapatan). Sebaliknya jika penerimaan PNBP tersebut terpenuhi, maka dapat direalisasikan sesuai dengan pagu anggaran masing-masing satker.

Dana penerimaan PNBP yang melebihi pagu anggaran hanya dapat direalisasikan sesuai pagu anggaran, sedangkan kelebihan dana tersebut akan disetor ke kas negara. Namun demikian, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 110/PMK/05/2021 tentang tata cara maksimum pencairan penerimaan negara bukan pajak, satker PNBP bisa menggunakan kembali dana yang telah disetor ke kas negara apabila ingin menambah pagu PNBP dalam tahun berjalan dengan mengajukan revisi DIPA ke Dirjen Anggaran dengan persyaratan mencantumkan adanya penambahan atau perubahan target PNBP, penambahan pagu belanja pada DIPA, penambahan proyeksi setoran PNBP dan Pengembalian setoran PNBP.

Melalui PMK No 110/PMK/05/2021 ini juga pemerintah melakukan akselerasi belanja PNBP tidak terpusat, dengan tujuan : pertama mempercepat realisasi belanja dan pencapaian output sehingga satuan kerja dapat langsung mencairkan anggaran sejak awal tahun anggaran, walaupun satker tersebut belum mendapatkan setoran PNBP. Kemudian menghindari penumpukan realisasi pada akhir tahun anggaran karena menunggu penerimaan PNBP serta untuk percepatan pencapaian output.

Kedua simplifikasi proses pencairan anggaran melalui tiga tahapan pengusulan, yakni MP tahap 1, tahap 2, dan tahap 3, sehingga terjadi pengurangan dokumen dalam rangka pengusulan MP. Ketiga modernisasi mekanisme pencairan anggaran dengan optimalisasi penggunaan sistem teknologi dan informasi melalui pendekatan: konfirmasi dilakukan dengan mekanisme tagging data setoran PNBP melalui aplikasi ; input setoran dan data RIPPNBP diproses secara sistem ; mencegah penerbitan SPM/SP2D melebihi MPPNBP dengan aplikasi.

Keempat penyesuaian terhadap regulasi UU PNBP dan PP turunannya yaitu UU No 9/2020 tentang pengelolaan PNBP.

Akselerasi belanja PNBP tidak terpusat ini dapat dilakukan satker dengan mengajukan alokasi penggunaan MP PNBP melalui tiga tahapan yakni tahap pertama sebesar 60 persen (walaupun satker belum mendapatkan setoran PNBP), tahap dua sebesar 80 persen (dengan ketentuan minimal realisasi penerimaan setoran dan belanja sampai dengan bulan Juni diatas 40 persen dari target PNBP dan pagu DIPA) dan tahap tiga sebesar 100 persen (dengan ketentuan minimal realisasi penerimaan setoran dan belanja sampai dengan bulan September diatas 60 persen dari target PNBP dan pagu DIPA).

Pengajuan penggunaan MP PNBP setiap tahapan harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut semestinya sudah dipertimbangkan oleh pusat sesuai dengan perhitungan, diantaranya adalah sebagai berikut :

a. Pengajuan tahap satu maksimal sebesar 60 persen dari pagu DIPA PNBP dengan ketentuan : diajukan paling cepat pada Januari ; dasar pertimbangan diberikan MP 60 persen yaitu

• Rata-rata realisasi penerimaan tiga tahun terakhir harus lebih besar dari 75 persen dari target PNBP.

• Rata-rata realisasi belanja PNBP tiga tahun terakhir harus lebih besar dari 75 persen dari pagu DIPA PNBP.

• Proyeksi PNBP tahun anggaran berjalan harus lebih besar dari 75 persen dari target PNBP.

• Rencana pelaksanaan program atau kegiatan harus lebih besar dari 75 persen dari pagu DIPA PNBP.

b. Pengajuan tahap dua maksimal sebesar 80 persen dari pagu DIPA PNBP dengan ketentuan : diajukan paling cepat pada Juli ; dasar pertimbangan diberikan MP 80 persen yaitu :

• Realisasi penerimaan sampai dengan Juni tahun anggaran berjalan harus lebih besar dari 40 persen dari target PNBP

• Realisasi belanja PNBP tahun anggaran berjalan harus lebih besar dari 40 persen pagu DIPA PNBP

• Rata-rata realisasi penerimaan tiga tahun terakhir harus lebih besar dari 85 persen target PNBP

• Rata-rata realisasi belanja PNBP tiga tahun terakhir harus lebih besar dari 85 persen dari pagu DIPA PNBP.

• Proyeksi PNBP tahun anggaran berjalan harus lebih besar dari 85 persen dari target PNBP.

• Rencana pelaksanaan program atau kegiatan harus lebih besar dari 75 persen dari pagu DIPA PNBP

c. Pengajuan tahap tiga maksimal sebesar 100 persen dari pagu DIPA PNBP dengan ketentuan : diajukan paling cepat pada Oktober ; dasar pertimbangan diberikan MP 100 persen yaitu :

• Realisasi penerimaan sampai dengan September tahun anggaran berjalan harus lebih besar dari 60 persen dari target PNBP

• Realisasi belanja PNBP tahun anggaran berjalan harus lebih besar dari 60 persen pagu DIPA PNBP

• Rata-rata realisasi penerimaan tiga tahun terakhir dibawah 100 persen dari target PNBP

• Rata-rata realisasi belanja PNBP tiga tahun terakhir di bawah 90 persen dari pagu DIPA PNBP.

• Proyeksi PNBP tahun anggaran berjalan dibawah 100 persen dari target PNBP

• Rencana pelaksanaan program atau kegiatan dibawah 100 persen dari pagu DIPA PNBP.

Satker PNBP dapat melakukan pengajuan percepatan dan perubahan MP PNBP jika dipandang perlu dan penting, tentu dengan beberapa persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan.

Persyaratan tersebut adalah : pertama tahap dua dapat diajukan jika realisasi setoran PNBP lebih besar dari 60 persen dari target PNBP pada DIPA. Kedua, tahap tiga dapat diajukan jika realisasi setoran PNBP lebih besar dari 80 persen dari target PNBP pada DIPA.

Untuk perubahan PNBP tahun anggaran berjalan dapat dilakukan apabila ada perubahan target PNBP, perubahan pagu belanja PNBP dalam DIPA, perubahan proyeksi setoran PNBP dan pengembalian setoran PNBP.

Dari data yang dimiliki Kanwil DJPb Sumsel sampai dengan September 2021, nilai pagu PNBP tidak terpusat tercatat sebesar Rp. 405,68 miliar baru terealisasi sebesar Rp. 187,4 miliar atau 46,2 persen dari pagu PNBP.

Dari data ini menunjukan bahwa tinggkat penyerapan pagu PNBP di Provinsi Sumsel masih sangat rendah. Oleh karena itu, Kanwil DJPb Sumsel melakukan bimtek dan sosialisasi PMK No 110/PMK/05/2021 tentang tata cara maksimum pencairan penerimaan negara bukan pajak, untuk mendorong satker mengakselerasi belanja, baik yang bersumber dari rupiah murni maupun dari PNBP.

Kesimpulan yang dapat diambil adalah melalui PMK tersebut, pemerintah berupaya melakukan akselerasi belanja PNBP tak terpusat, walaupun sedikit terlambat karena peraturan baru dilakukan September 2021.

Sedangkan rekomendasi penulis menyarankan persetujuan pencairan MP PNBP yang dilakukan oleh Kanwil DJPb dikembalikan lagi melalui persetujuan kepala KPPN, sehingga proses pencairan PNPB-nya lebih cepat, karena tidak melalui Kanwil DJPB.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *